Sulbar–KPK Perkuat Sistem Pengaduan, WBS Terintegrasi Jadi Senjata Antikorupsi

waktu baca 2 menit

Jakarta — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memperkuat sistem pengaduan masyarakat dengan meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/4).

Kesepakatan ini menandai langkah konkret penguatan Whistleblowing System (WBS) terintegrasi sebagai instrumen pencegahan korupsi.

Penandatanganan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Sekretaris Daerah Sulbar, Junda Maulana, menandatangani langsung dokumen kerja sama bersama Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, didampingi Inspektur Daerah Sulbar, M. Natsir.

KPK menekankan kerja sama ini tidak boleh berhenti pada dokumen. Implementasi sistem pengaduan harus berjalan efektif dan mampu merespons laporan masyarakat secara cepat.

Pemprov Sulbar menilai kerja sama ini sebagai kelanjutan dari periode sebelumnya yang berakhir pada 2025, dengan capaian maksimal dalam evaluasi.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berhasil meraih nilai 100 dalam implementasi PKS sebelumnya, sehingga kerja sama ini perlu dilanjutkan guna meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat,” ungkapnya.

Inspektur Daerah Sulbar, M. Natsir, menegaskan pentingnya penguatan sistem yang tidak hanya administratif, tetapi juga fungsional dalam mendorong transparansi.

“Melalui PKS ini, kami ingin memastikan bahwa setiap pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan terintegrasi. WBS bukan hanya sistem, tetapi komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegas Natsir.

Usai penandatanganan, kedua pihak langsung membahas rencana aksi pengembangan WBS terintegrasi. Tim Inspektorat Sulbar dan Direktorat terkait di KPK menyusun langkah teknis agar sistem berjalan lebih terarah dan terukur.

Pemprov Sulbar melihat penguatan kanal pengaduan sebagai elemen penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Sistem yang terintegrasi diharapkan mampu mempercepat penanganan laporan sekaligus meminimalkan celah penyimpangan.

Langkah ini juga selaras dengan agenda reformasi birokrasi daerah yang menempatkan transparansi dan partisipasi publik sebagai pilar utama. Dengan penguatan WBS, pemerintah daerah berharap mampu memperkuat budaya antikorupsi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.