Disbun Sulbar Sidak Harga Sawit, Lima Pabrik di Mateng dan Pasangkayu Dipantau
Sulbar – Dinas Perkebunan Sulawesi Barat memperketat pengawasan tata niaga kelapa sawit menyusul keluhan petani terkait harga tandan buah segar (TBS).
Upaya itu sekaligus merespons dugaan minimnya keterbukaan informasi dari perusahaan. Lima pabrik kelapa sawit (PKS) di Mamuju Tengah dan Pasangkayu menjadi sasaran pembinaan dan pemantauan, Jumat (8/5).
Langkah tersebut sebagai upaya memastikan perusahaan menjalankan pembelian TBS sesuai regulasi. Tepatnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Kepala Disbun Sulbar, Muh Faizal Thamrin, menegaskan pemerintah ingin memastikan proses pembelian sawit berlangsung transparan dan tidak merugikan petani.
“Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan pembelian TBS di seluruh PKS berjalan sesuai ketentuan dalam Permentan. Pemerintah hadir untuk memastikan adanya keterbukaan informasi, kesesuaian data di lapangan, serta perlindungan terhadap hak-hak pekebun sawit,” kata Faizal Thamrin.
Tim Disbun Sulbar mengunjungi PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri, PT Trinity Palmas Plantation, PT Primanusa Global Lestari, PT Awana Sawit Lestari, dan PT Surya Raya Lestari I.
Pemantauan berlangsung untuk mencocokkan laporan perusahaan dengan kondisi riil di lapangan. Khususnya mekanisme penetapan harga TBS dan perhitungan indeks K perusahaan.
Menurut Faizal, persoalan sawit bukan hanya menyangkut harga, tetapi juga kualitas bahan baku dan tata kelola kebun rakyat. Karena itu, pemerintah mulai menyoroti penggunaan bibit sawit demi meningkatkan rendemen minyak.
“Kita tentu akan me-review dan mempertegas penggunaan bibit sawit agar kualitas rendemen dapat berada di atas 21 persen. Kita berupaya semaksimal mungkin memperbaiki hulunya terlebih dahulu, insyaallah hasilnya nanti dapat dinikmati oleh petani sawit melalui harga TBS yang lebih proporsional dengan tetap memperhatikan asas keadilan, yaitu saling menguntungkan antara pihak perusahaan dan petani,” ucapnya.
Disbun Gandeng DPRD hingga Organisasi
Pengawasan tersebut juga melibatkan sejumlah unsur daerah, termasuk Sekretaris DPRD Mamuju Tengah Sakaria K dan Ketua HMI Mamuju Tengah Taufik Saleng. Disbun menilai keterlibatan berbagai pihak penting untuk memperkuat pengawasan terhadap tata niaga sawit dan perlindungan hak petani.
Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan Disbun Sulbar, Agustina Palimbong, mengatakan pembinaan juga menyasar kebun swadaya yang masih perlu melengkapi Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Dokumen tersebut sebagai syarat menuju sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) 2029.
“Kami berharap perusahaan dan pekebun dapat membangun komunikasi yang baik serta menjaga keterbukaan dalam proses penetapan dan pembelian harga TBS. Pemerintah juga mendorong perbaikan kelembagaan kelompok tani agar semua petani diupayakan untuk berkelompok demi terciptanya tata kelola sawit berkelanjutan,” ungkap Agustina.
Disbun Sulbar memastikan pengawasan harga dan tata niaga sawit akan terus berlangsung di seluruh perusahaan kelapa sawit di Sulbar. Pemerintah berharap langkah tersebut mampu menciptakan mekanisme pembelian TBS yang lebih adil dan berpihak kepada petani.




