Suami Diduga Siram Air Keras ke Pria yang Dituding Perkosa Istrinya, Polisi Dalami Dua Perkara Sekaligus

waktu baca 2 menit
Terduga pelaku penyiraman air keras. Dokumentasi kumparan.

Kubu Raya – Polres Kubu Raya mengamankan seorang pria berinisial ME setelah diduga menyiram air keras terhadap seorang pria yang dituding sebagai pelaku pemerkosaan terhadap istrinya.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Pancaroba, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada 19 Mei 2026.

Kasus ini menjadi sorotan karena berawal dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang kini masih dalam proses penyelidikan kepolisian. Sementara itu, tindakan balasan yang diduga dilakukan ME justru menyeretnya ke ranah hukum.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menjelaskan, penyidik menduga aksi penyiraman air keras dipicu kemarahan pelaku setelah mengetahui istrinya diduga menjadi korban pemerkosaan.

“Berawal dari rasa sakit dan amarah yang memuncak setelah mengetahui istrinya diduga menjadi korban pemerkosaan. Bagi ME, peristiwa yang menimpa sang istri bukan hanya meninggalkan luka mendalam, tetapi juga menghancurkan ketenangan keluarganya,” kata Aiptu Ade kepada wartawan, Jumat (12/6).

Menurut Ade, emosi yang tidak terkendali diduga mendorong ME mengambil tindakan yang berujung pada proses pidana.

“Diliputi emosi dan keinginan membela perempuan yang dicintainya, ME diduga mengambil tindakan yang kini justru menyeretnya ke dalam proses hukum,” lanjut Ade.

Hingga kini, polisi belum mengungkap identitas pria yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap istri ME. Penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara utuh kronologi serta unsur pidana dalam perkara tersebut.

Saat menghadiri konferensi pers, ME menyampaikan penyesalannya. Dengan suara bergetar dan menahan tangis, ia mengaku tidak pernah berniat menjadi pelaku kejahatan.

“Saya tidak ada niat untuk jadi penjahat, Pak,” ujar ME.

Polres Kubu Raya menegaskan penyelidikan terhadap dugaan pemerkosaan tetap berjalan. Aparat masih mendalami keterangan para pihak dan sejumlah bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Pria yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan hingga kini belum menjalani penahanan. Polisi menyatakan proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan konstruksi hukum dalam kasus tersebut.

“Sementara kita dalami masih untuk modusnya. Luka yang dialami ME itu merupakan senjata makan tuan,” ucap Ade.

Secara kriminologis, kasus ini menunjukkan risiko munculnya aksi main hakim sendiri ketika korban atau keluarga korban merasa keadilan belum terpenuhi. Meski dilatarbelakangi kemarahan dan dorongan emosional, tindakan balasan yang melanggar hukum tetap berpotensi menimbulkan tindak pidana baru.

Karena itu, penegakan hukum yang cepat, objektif, dan transparan menjadi faktor penting untuk mencegah eskalasi konflik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan pidana.