Harga Sawit Pekebun Mitra Sulbar Naik Rp121 per Kg, Tembus Rp3.276 pada Juli 2026
Sulbar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra periode Juli 2026 dengan tren meningkat dibanding bulan sebelumnya.
Kenaikan tersebut menjadi sinyal positif bagi pekebun di tengah dinamika industri kelapa sawit dan pergerakan harga komoditas global.
Penetapan harga berlangsung dalam Rapat Indeks K dan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra se-Sulawesi Barat di Aula Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (14/7/2026).
Forum tersebut melibatkan perusahaan kelapa sawit, asosiasi, unsur pemerintah provinsi dan kabupaten yang membidangi perkebunan, Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Barat Bidang Ekonomi, Pangan, dan Inflasi, serta perwakilan Kepolisian Daerah Sulawesi Barat sebagai pemantau proses penetapan harga.
Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muh. Faizal Thamrin, menyebut hasil rapat menunjukkan adanya kenaikan harga TBS sebesar Rp121 per kilogram dibanding periode sebelumnya.
“Alhamdulillah, pada Rapat Penetapan bulan ini harga TBS mengalami sedikit kenaikan dibanding harga bulan sebelumnya dengan selisih sebesar Rp. 121,00. Penetapan harga TBS harus dilakukan berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui forum ini, seluruh unsur dapat bersama-sama mengawal terciptanya harga yang mencerminkan kondisi industri kelapa sawit sekaligus memberikan kepastian bagi pekebun,” kata Faizal Thamrin.
Berdasarkan hasil kesepakatan, harga TBS terendah ditetapkan sebesar Rp2.481,91 per kilogram dengan rendemen 16,25 persen. Sementara harga tertinggi mencapai Rp3.276,60 per kilogram pada rendemen 21,65 persen.
Harga tersebut berlaku mulai 15 Juli 2026 hingga penetapan harga periode berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara ekonomi, kenaikan harga TBS mencerminkan pengaruh sejumlah variabel utama dalam rantai industri sawit. Tim penetapan mempertimbangkan perkembangan harga Crude Palm Oil (CPO), harga Palm Kernel (PK), biaya operasional, kualitas TBS, serta kondisi pasar pada periode berjalan.
Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Sulawesi Barat, Agustina Palimbong, menjelaskan proses penetapan harga berlangsung berdasarkan laporan operasional perusahaan, data produksi, harga penjualan produk turunan sawit, serta regulasi yang mengatur tata cara penetapan harga TBS pekebun mitra.
Ia juga berharap fasilitasi kemitraan antara pabrik kelapa sawit (PKS) dan pekebun dapat segera terealisasi guna memperkuat posisi pekebun dalam rantai pasok industri sawit daerah.
Menurut Faizal Thamrin, transparansi dan akuntabilitas menjadi fondasi utama dalam mekanisme penetapan harga. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat perlu mengawal implementasi hasil kesepakatan agar berjalan konsisten di lapangan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian pelaksanaan harga yang telah disepakati, para pihak berkomitmen melakukan langkah korektif sesuai ketentuan untuk menjaga stabilitas harga dan keberlanjutan kemitraan.
Faizal menegaskan sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan organisasi pekebun menjadi faktor strategis dalam menjaga keberlangsungan sektor perkebunan kelapa sawit Sulawesi Barat. Kemitraan yang sehat dan sesuai regulasi dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan pekebun sekaligus memperkuat kontribusi sektor sawit terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Melalui penetapan harga TBS periode Juli 2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap tercipta kepastian usaha bagi pekebun mitra, sekaligus mendorong pengembangan industri kelapa sawit yang berkelanjutan, berdaya saing, dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat.



