BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Kortikosteroid

waktu baca 3 menit
Sumber Internet

Jakarta — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan zat yang dilarang dalam hasil intensifikasi pengawasan sepanjang triwulan II 2026.

Temuan tersebut memperlihatkan masih adanya pelaku usaha yang mengabaikan aspek keamanan produk demi mengejar pasar kosmetik yang terus tumbuh.

Dari total temuan, sebanyak 11 produk merupakan kosmetik lokal berbasis kontrak produksi, satu produk impor, dan dua produk beredar tanpa izin edar.

BPOM menilai peredaran produk semacam ini berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius bagi masyarakat apabila penggunaan berlangsung dalam jangka panjang.

Kepala BPOM Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D. menegaskan bahwa pengawasan intensif terus dilakukan untuk memastikan seluruh kosmetik yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat.

“Pengawasan ini kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan serta memastikan produk yang beredar memenuhi aspek keamanan, mutu, dan manfaat,” ujar Taruna dalam Konferensi Pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Tahun 2026 di Jakarta, Senin (13/7).

Hasil pengawasan menemukan sejumlah bahan berbahaya dan bahan terlarang dalam produk kosmetik tersebut. Zat yang teridentifikasi meliputi merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat, mometason furoat, serta Pewarna Merah K-10.

Secara ilmiah, bahan-bahan tersebut memiliki risiko yang tidak dapat diabaikan. Merkuri, misalnya, dapat memicu iritasi kulit, reaksi alergi, sakit kepala, gangguan pencernaan, hingga kerusakan organ apabila paparan terjadi secara terus-menerus. Penggunaan merkuri dalam kosmetik juga menjadi perhatian global karena efek toksiknya terhadap kesehatan manusia.

BPOM juga menemukan asam retinoat yang lazim digunakan dalam obat-obatan tertentu, tetapi dilarang dalam kosmetik tanpa pengawasan medis. Zat ini dapat menyebabkan kulit kering, sensasi terbakar, serta bersifat teratogenik yang berpotensi mengganggu perkembangan janin pada ibu hamil.

Sementara itu, hidrokuinon berisiko memicu hiperpigmentasi, ochronosis atau perubahan warna kulit menjadi kehitaman, serta perubahan warna kornea dan kuku. Adapun klobetasol propionat dan mometason furoat yang termasuk golongan kortikosteroid berpotensi menyebabkan atrofi atau penipisan kulit jika digunakan tanpa pengawasan tenaga medis.

BPOM juga menyoroti keberadaan Pewarna Merah K-10 yang penggunaannya dilarang dalam produk kosmetik karena berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Sebagai tindak lanjut, BPOM menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar. Langkah tersebut mencakup penarikan produk dari peredaran, pemusnahan produk, pencabutan izin edar, penertiban di pasar, hingga penghentian sementara kegiatan usaha.

Taruna mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap promosi kosmetik yang menawarkan hasil instan dalam waktu singkat. Menurutnya, klaim semacam itu sering kali menjadi indikator adanya penggunaan bahan berbahaya atau bahan yang tidak sesuai ketentuan.

Ia kembali mengajak masyarakat menerapkan prinsip CEK KLIK sebelum membeli maupun menggunakan kosmetik, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.

“Masyarakat diharapkan menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan CEK KLIK, tidak menggunakan kosmetik tanpa izin edar, waspada terhadap klaim berlebihan atau efek instan, serta aktif melaporkan dugaan peredaran kosmetik ilegal kepada BPOM,” tutupnya.