Ranperbup RKPD Mamuju Diuji Sebelum Berlaku
Mamuju — Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Mamuju 2026 tidak cukup hanya memuat agenda pembangunan.
Rancangan aturan yang menjadi landasannya, harus lebih dulu memastikan setiap kebijakan memiliki pijakan hukum yang kuat.
Hal itu menjadi fokus pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Mamuju tentang Perubahan RKPD 2026 bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulbar, Rabu (26/8).
Kegiatan itu berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kanwil Kemekum Sulbar. Forum tersebut menindaklanjuti permohonan harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Mamuju.
Pembahasan tidak sekadar memeriksa susunan pasal. Tim terkait menguji substansi rancangan, kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan, serta ketepatan konsepsi regulasi.
Biro Hukum Setda Sulbar, ikut dalam proses tersebut. Analis Hukum Rina mewakili Biro Hukum dalam pembahasan yang melibatkan Pemkab Mamuju, Pemprov Sulbar, perancang peraturan perundang-undangan, dan analis hukum Kanwil Kemenkum Sulbar.
Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Suhendra, mengatakan harmonisasi menjadi tahapan penting agar kebijakan daerah tidak hanya sah secara hukum. Akan tetapi, juga dapat berjalan efektif.
Hendra menegaskan, Biro Hukum berkomitmen mendukung proses pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis dan memberikan kepastian hukum.
“Harmonisasi bukan hanya memastikan kesesuaian norma, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan kebijakan yang dapat menjawab kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat,” kata Suhendra.
Menurutnya, koordinasi antarpemerintah daerah dan instansi terkait perlu terus diperkuat. Sinkronisasi sejak tahap perumusan dapat mencegah lahirnya regulasi yang tumpang tindih atau sulit diterapkan.
Arah tersebut berkaitan langsung dengan kebijakan pembangunan daerah. Regulasi yang mengatur perubahan RKPD harus mampu menerjemahkan kebutuhan pembangunan sekaligus tetap berada dalam koridor hukum.
Suhendra menyebut, penguatan tata kelola pemerintahan menjadi bagian dari arah pembangunan Sulbar melalui Panca Daya. Regulasi daerah, kata dia, harus mendukung pemerintahan yang efektif sekaligus memperkuat pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.




