BBM Subsidi Diselewengkan Lintas Provinsi, 3.567 Liter Disita dan 4 Orang Dibekuk
Mamuju – Polda Sulawesi Barat berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan 3.567 liter BBM bersubsidi di Kabupaten Pasangkayu dan Polewali Mandar. Polisi mengamankan empat orang dalam dua pengungkapan tersebut.
Dirkrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Abd. Azis mengungkap kasus ini, Senin (26/10). Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada 21 dan 22 Oktober 2026.
Di Pasangkayu, polisi mengamankan KA dan KS. Keduanya diduga mengangkut 1.650 liter solar subsidi menggunakan mobil pikap Mitsubishi L300. Polisi menemukan 55 jeriken berisi solar. Setiap jeriken menampung 30 liter, ditambah 10 jeriken kosong.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap dugaan praktik penjualan kembali solar subsidi. KA disebut sebagai pemodal yang membeli solar dari pelansir sekitar SPBU Sarjo.
Keduanya berencana membawa solar tersebut menuju Desa Lalundu, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. BBM itu rencananya dijual kepada masyarakat untuk kebutuhan kendaraan pengangkut sawit.
Solar dibeli seharga Rp14.000 per liter. Mereka berencana menjualnya kembali dengan harga Rp15.000 per liter. Aktivitas tersebut diduga berlangsung rutin setiap pekan. Sekali pengambilan, volume solar mencapai 1 hingga 1,5 ton.
Pengungkapan kedua berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, Polman–Majene, Kecamatan Wonomulyo, Kamis (22/10). Polisi menghentikan sebuah truk bak terbuka jenis dump truck Isuzu. Pemeriksaan menemukan satu tandon berisi 1.023 liter solar dan 18 jeriken berisi 594 liter.
Total solar yang diamankan dari kendaraan itu mencapai 1.617 liter. Polisi mengidentifikasi dua orang berinisial AA, masing-masing berusia 40 dan 23 tahun.
Berdasarkan pemeriksaan awal, solar tersebut dibeli dari seseorang berinisial IW. Transaksi diduga berlangsung di Desa Pambussuang, Kecamatan Balanipa.
Solar dibeli seharga Rp400 ribu per jeriken. Muatan itu rencananya dibawa ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, untuk bahan bakar alat berat.
Secara keseluruhan, polisi mencatat barang bukti 3.567 liter BBM bersubsidi. Jumlah tersebut terdiri atas 3.267 liter solar dan 300 liter Pertalite.
Polda Sulbar menjerat para terduga pelaku menggunakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, juncto ketentuan KUHP yang disebut dalam rilis kepolisian.
Ancaman pidana yang disampaikan polisi berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Penyidik menyita barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga menelusuri jaringan pemasok serta memburu IW yang diduga terlibat dalam pengadaan solar di Polman.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar menegaskan penindakan bertujuan menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, nelayan kecil, dan petani bukan untuk kebutuhan industri, perkebunan skala besar, maupun operasional alat berat proyek,” tegasnya.
Polda Sulbar juga mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu pengungkapan kasus. Kepolisian menyatakan akan melanjutkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah Sulawesi Barat.


