Diduga Jadi Penadah Pupuk Subsidi, Polisi Bidik Perusahaan dan Pemilik Lahan Sawit di Pasangkayu
Mamuju – Kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi merangsek ke korporasi dan lahan perkebunan sawit di Kabupaten Pasangkayu.
Dugaan itu mengemuka setelah Polresta Mamuju menggagalkan upaya penyelundupan 40 ton pupuk jenis Phonska dari Bone, Sulawesi Selatan.
Perusahaan tersebut diduga menjadi salah satu penadah pupuk yang gagal terdistribusi ke Pasangkayu. Selain perusahaan, pemilik lahansawit juga masuk radar penyelidikan petugas.
Polisi mendalami keterlibatan mereka setelah memeriksa tujuh orang yang telah ditangkap. Mereka terdiri atas penanggung jawab pupuk, sopir, kernet, dan seorang penghubung.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menegaskan, petugas telah mengidentifikasi calon pembeli atau penadah pupuk subsidi itu di Pasangkayu. Â
“Sementara ini indikasinya baru satu perusahaan sawit dan beberapa pemilik lahan sawit,” kata Kombes Pol Ferdyan, Rabu (21/10).
Polisi tak ingin bertindak gegabah meski telah mengantongi sejumlah petunjuk para penadah. Dibutuhkan pendalaman untuk mengungkap kasus itu sejelas mungkin.
Bahkan, kata Kombes Pol Ferdyan, penyelidikan tidak berhenti pada kasus yang baru saja terungkap. Namun, rangkaian aksi lain pada praktik penyelundupan sebelumnya. Utamanya pihak yang selama ini terafiliasi dalam penyalahgunaan pupuk subsidi.
“Prinsipnya arah untuk digunakan oleh perusahaan sawit dan beberapa pemilik lahan sawit sudah bisa kita identifikasi. Jadi mohon waktu karena baru ditangkap sehingga kita butuh pendalaman lagi. Nanti setelah alat bukti cukup, kita akan informasikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kombes Pol Ferdyan pun menegaskan, pupuk subsidi tidak diperuntukkan bagi komoditas perkebunan sawit. Oleh karena itu, ia pun berharap kasus itu memantik perhatian berbagai pihak.
“Penyalahgunaan pupuk subsidi ini diharapkan tidak terjadi lagi dan pengawasannya lebih ketat lagi,” ucap Kombes Pol Ferdyan.
Sebelumnya, puluhan ton pupuk itu diangkut menggunakan 4 truk roda enam. Setiap truk memuat 200 sak atau seberat 10 ton. Semua kendaraan berjenis Mitsubishi Fuso berwarna kuning. Identitas kendaraannya, yakni KT 8804 BT, KT 8169 PC, DD 8923 UA, dan DH 8846 AZ.
Pupuk tersebut rencananya akan dijual ke Pasangkayu dengan harga Rp200 hingga Rp250 ribu per sak. Namun, upaya itu kandas setelah polisi berhasil membongkar aksi tersebut. Operasi penangkapan berlangsung di Jalan Gatot Subroto, Lingkungan Simbuang, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Senin kemarin.




