Dua Karyawati PNM di Polman Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp1,2 Miliar
Polman – Dua karyawati PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Luyo, Polewali Mandar, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp1,2 miliar.
Kejati Sulawesi Barat menetapkan dua tersangka berinisial D dan N. Penetapan berlangsung pada Senin sore (26/10).
Aspidsus Kejati Sulbar, Fatoni Hatam, menyebut penyidik telah mengantongi dua alat bukti. Perkara itu berkaitan dengan penyaluran pembiayaan periode 2024–2025.
“Dalam perkara ini tercatat sebanyak 218 nasabah fiktif yang digunakan dalam pengajuan pembiayaan,” kata Fatoni.
Penyidik menyebut tersangka menggunakan data pribadi masyarakat tanpa persetujuan pemiliknya. Mereka juga diduga memanipulasi dokumen pengajuan pembiayaan.
Sejumlah dana pencairan bahkan tidak sampai kepada nasabah. Akibatnya, negara diperkirakan merugi Rp1.239.860.000. Kerugian itu mengemuka sebab PNM merupakan BUMN.
Fatoni mengungkap dugaan pembagian peran sejumlah pihak. Mereka disebut terlibat dalam pengumpulan data nasabah hingga pengelolaan uang.
“Jadi mereka berkolaborasi. Jadi satu mengumpulkan uang, satu menyimpan,” ungkap Fatoni.
Penyidik juga mendalami penggunaan dana hasil pencairan tersebut. Sebagian uang diduga mengalir untuk kebutuhan sehari-hari.
“Sebagian lagi digunakan untuk menutup para debitur yang macet,” ucap Fatoni.
Kejati Sulbar menyangkakan kedua tersangka dengan pasal berlapis. Sangkaan primair merujuk Pasal 603 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga mencantumkan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, sangkaan subsidair merujuk Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sangkaan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Sulbar melanjutkan penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.



