Bupati dan Mantan Direktur Perusda Pasangkayu Diperiksa Kasus Dugaan Penyelewengan Investasi Asing Rp8 Miliar

waktu baca 2 menit
Foto ilustrasi kasus dugaan penyelewengan dana investasi asal China senilai Rp8 miliar di Perusda Pasangkayu. Sumber AI.

Pasangkayu – Polisi mengusut dugaan penyelewengan dana investasi asal China senilai Rp8 miliar di Perusda Pasangkayu pada tahun 2022.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Barat, telah memeriksa Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa. Mantan Direktur Perusda, Andi Tahmid, juga dimintai keterangan.

“Sudah semua (memeriksa Bupati Pasangkayu dan mantan Direktur Perusda, red),” kata Dirkrimum Polda Sulbar, Kombes Beny Murjayanto, lewat pesan singkat, Senin (26/10).

Beny mengatakan, penyelidikan bermula dari laporan pengaduan awal 2026. Polisi kini merencanakan gelar perkara untuk menentukan langkah berikutnya.

“Rencana akan secepatnya digelarkan,” singkatnya.

Kabag Hukum Setda Pasangkayu, Mulyadi, membenarkan pemeriksaan terhadap bupati. Ia menyebut Andi Tahmid juga telah dimintai keterangan sejumlah instansi penyidik.

“Sudah, di Polda. (Andi Tahmid, red) beberapa kali dimintai keterangan, yang jelas di Kejati sudah, Kejari sudah, Irjen Kemendagri sudah, di Polres Pasangkayu juga sudah,” ucap Mulyadi kepada sejumlah wartawan melalui sambungan telepon.

Menurut Mulyadi, pemerintah daerah tidak mengetahui kesepakatan investasi tersebut. Ia menyebut kontrak berlangsung antara investor China dan pihak Perusda. Pemkab Pasangkayu sama sekali tidak menerima laporan kerja sama itu.

“Tidak ada laporan ke kami (Pemkab, red). Kontraknya saja dengan China kami tidak tahu. (Peneken kontrak, red) Pak Andi Tahmid tanpa diketahui Pemkab,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Mulyadi juga menyebut dana investasi Rp8 milir tersebut tidak masuk ke kas daerah. Dana itu sepenuhnya mengalir ke rekening pribadi mantan direktur.

“Uang Rp8 miliar itu tidak masuk ke kas daerah, ke rekeningnya saja Pak Andi Tahmid,” beber Mulyadi.

Menurut Mulyadi, pemerintah daerah baru mengetahui investasi tersebut setelah muncul persoalan hukum. Pemkab Pasangkayu mengaku turut dirugikan oleh perkara ini.

“Pas ada masalah baru kita tahu ternyata sudah kontrak dengan perusahaan China. Kemudian sudah ada pembayaran. Pemda Pasangkayu juga merasa pihak yang dirugikan dengan adanya kasus itu,” jelasnya.

Mulyadi mengungkapkan, pemerintah daerah telah berulang kali meminta Andi Tahmid menyelesaikan persoalan tersebut. Ia menyebut mantan direktur itu berjanji menyelesaikannya. Mulyadi juga mengklaim Andi Tahmid mengakui penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.

“Iya, dia akui (menggunakan dana untuk kepentingan pribadi,” pungkas Mulyadi.

error: Konten Ini Dilindungi !!!