Dugaan Kredit Fiktif Rp1,2 Miliar Terungkap, PNM Dukung Kejati dan Siapkan Sanksi

waktu baca 2 menit

Polman – PT PNM mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat mengusut dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp1,2 miliar di PNM Mekaar Luyo, Polman.

Perusahaan menyatakan mendukung proses hukum secara objektif dan profesional. Pemimpin Cabang PNM Makassar, Yazdi Anugrah, menegaskan dukungan tersebut sebagai bentuk komitmen perusahaan menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan dalam menjalankan proses penegakan hukum. PNM mendukung penanganan perkara ini secara objektif dan profesional. Bagi kami, kepercayaan masyarakat merupakan amanah yang harus dijaga melalui integritas dan tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas,” kata Yazdi, Selasa (27/10).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembiayaan PNM Mekaar Unit Luyo selama 2024–2025. Kejati Sulbar menetapkan dua karyawati berinisial D dan N sebagai tersangka.

Penyidik menemukan 218 nasabah fiktif dalam pengajuan pembiayaan. Akibat dugaan penyimpangan tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.239.860.000.

Perkara ini juga berkaitan dengan dugaan penggunaan data pribadi masyarakat tanpa persetujuan pemiliknya. Penyidik turut mendalami dugaan manipulasi dokumen dan pencairan dana yang tidak diterima nasabah.

PNM menegaskan akan menindak karyawan yang terbukti melakukan pelanggaran. Perusahaan menyatakan langkah internal tetap mengikuti aturan dan menghormati asas praduga tak bersalah.

“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang maupun kecurangan di lingkungan PNM. Apabila pelanggaran terbukti, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan. Integritas bukan sekadar prinsip kerja, tetapi tanggung jawab untuk melindungi kepercayaan masyarakat yang kami layani,” tegasnya.

PNM menyatakan akan terus memperkuat tata kelola, pengawasan, dan kepatuhan terhadap prosedur. Perusahaan berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan tetap menjunjung hak seluruh pihak.

error: Konten Ini Dilindungi !!!