Pj Bahtiar Terbitkan Instruksi Gubernur, ASN Tak Boleh Bikin Manuver Dukung Paslon di Pilkada Serentak
Mamuju – ASN harus menjaga integritas dan profesionalitasnya untuk netral dalam Pilkada tahun ini.
ASN memang punya hak suara. Dapat memilih dan mendukung calon yang dianggap layak. Tapi itu hanya berlaku dalam bilik suara. Di luar itu, dianggap melanggar netralitas ASN.
Pj. Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin sudah menegaskan itu dalam suratnya. Tepatnya pada Surat Instruksi Gubernur Sulbar Nomor 100.3.4.1/4/IX/2024 Tahun 2024 tentang Netralitas ASN dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Surat itu mulai berlaku 25 September 2024.
Surat itu ditujukan kepada bupati se-Sulbar, Sekprov Sulbar, pimpinan instansi vertikal, dan kepala OPD Pemprov Sulbar. Dalam surat itu, Pj Bahtiar menegaskan lima poin penting.
Pertama, menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas ASN. Tidak melakukan kegiatan politik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon.
Kedua, tidak terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung paslon. Ketiga, tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
Keempat, tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon selama kampanye.
Terakhir, tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap paslon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Itu meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkup kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Diharapkan, bupati se-Sulbar menindaklanjuti dan meneruskan instruksi tersebut kepada seluruh ASN di wilayah kerja masing-masing sampai ke tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan.
“Bagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas, agar diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Pj Bahtiar. (Rls)