ASN di Sulbar Diimbau Netral, Disanksi Berat Jika Melanggar

waktu baca 2 menit

Mamuju – Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) menegaskan sesuai aturan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral dalam Pilkada 2024.

Plt. Kepala Kesbangpol Sulbar, Herdin Ismail mengatakan, Pj Gubernur Sulbar telah mewanti-wanti persoalan netralitas itu.

“Baik itu ASN yang ada di kabupaten, Pemprov Sulbar maupun vertikal. Ini juga dibuktikan atau ditindaklanjuti secara administrasi melalui instruksi Gubernur Sulbar Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ketentuan Netralitas ASN,” kata Herdin, Selasa 22 Oktober 2024.

Bahkan, dia juga sudah disampaikan secara langsung. Bukan hanya pada tiap kesempatan rapat-rapat internal, tapi juga disampaikan melalui pertemuan atau agenda kegiatan eksternal Pemprov Sulbar.

“Kemarin pada kegiatan apel siaga pengawasan Bawaslu Sulbar. Saya sampaikan sendiri yang mewakili Pj Gubernur Sulbar. Tidak ada bisa berlindung dan menganggap dirinya kebal pada hukum, jelas ASN harus netral,” ungkapnya.

Selain itu, secara tegas akan menindak ASN yang terlibat politik praktis dan dinyatakan bersalah secara hukum.

Pemprov Sulbar tidak akan pernah melindungi ASN yang terlibat dalam politik di Pilkada serentak 2024.

Adapun, instruksi Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin diantaranya:

Menginstruksikan Bupati se-Sulbar, Sekprov Sulbar, Kepala Instansi Vertikal, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemprov Sulbar agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas ASN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak melakukan kegiatan politik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubenur atau Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Poin berikutnya, tidak terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah,l. Tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; Tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan/atau; Tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye yang meliputi pertemuan, ajakan himbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN/PNS dalam lingkup unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Diharapkan, para bupati menindaklanjuti dan meneruskan instruksi tersebut kepada seluruh ASN di wilayah kerja masing-masing sampai ke tingkat desa.(rls)