Harga Sawit Periode Mei Sudah Ditetapkan, TBS Tertinggi Tembus Rp3.493 per Kilogram
Sulbar — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit pekebun mitra periode Mei 2026.
Dalam keputusan terbaru itu, harga tertinggi untuk tanaman usia 10 hingga 20 tahun mencapai Rp3.493,58 per kilogram dengan rendemen crude palm oil (CPO) sebesar 21,65 persen.
Penetapan harga berlangsung melalui rapat yang digelar Dinas Perkebunan Sulbar di Aula Dinas Perkebunan Sulbar, Selasa (12/5).
Pemprov melibatkan unsur legislatif, perusahaan sawit, asosiasi petani, hingga aparat kepolisian untuk memastikan mekanisme penetapan harga berjalan terbuka dan sesuai regulasi.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sulbar, Rachmad membuka rapat tersebut. Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muh Faizal Thamrin serta Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan Agustina Palimbong hadir mendampingi.
Forum itu juga dihadiri perwakilan perusahaan pabrik kelapa sawit, di antaranya PT Surya Raya Lestari I dan II, PT Pasangkayu, PT Letawa, PT Unggul Widya Teknologi Lestari, serta PT Manakarra Unggul Lestari. Sejumlah asosiasi petani seperti Apkasindo, Apkasindo Perjuangan, Aspekpir, dan SPKS turut terlibat dalam pembahasan.
Harga Sawit Sesuai Umur Tanaman
Dalam rapat tersebut, pemerintah menetapkan harga TBS berdasarkan umur tanaman sawit. Harga sawit usia tiga tahun dipatok Rp2.649,81 per kilogram dengan rendemen CPO 16,25 persen. Sementara harga terus meningkat seiring produktivitas tanaman hingga mencapai puncak pada usia 10 sampai 20 tahun sebesar Rp3.493,58 per kilogram.
Setelah melewati usia produktif, harga mulai mengalami penyesuaian. Untuk tanaman usia 25 tahun, harga TBS tercatat Rp3.186,65 per kilogram dengan rendemen CPO 19,27 persen.
Pemprov Sulbar menilai pola penetapan harga berbasis rendemen CPO penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan petani dan perusahaan pengolah sawit.
Skema tersebut juga menjadi instrumen pengawasan agar harga pembelian TBS lebih terukur dan transparan.
Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muh Faizal Thamrin menegaskan pemerintah terus mendorong penguatan kemitraan antara perusahaan dan pekebun sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
“Kami berharap kemitraan antara perusahaan dan pekebun dapat kembali berjalan sesuai Permentan Nomor 13 Tahun 2024, sehingga mekanisme penetapan harga TBS dapat terlaksana secara transparan, adil, dan memberikan kepastian bagi petani sawit,” ujar Faizal.
Menurutnya, penguatan kemitraan menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus menjaga keberlanjutan sektor perkebunan sawit di Sulbar.
Sementara itu, Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan Agustina Palimbong meminta seluruh pihak menjaga kolaborasi agar tata kelola industri sawit berjalan sehat dan berkeadilan.
“Mari kita wujudkan kemitraan,” ajak Agustina.



