Awasi Kampanye Caleg, Bawaslu Mamuju Usung Sejumlah Strategi Pengawasan
Mamuju – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusung sejumlah strategi guna mengintensifkan pengawasan kampanye calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju, Minggu 10 Desember 2023.
Mulai dari pengawasan melekat, patroli pengawasan, pemantauan media sosial serta strategi lainnya. Intensifikasi pengawasan itu dilakukan guna memastikan kampanye calon anggota legislatif (caleg) tidak terjadi pelanggaran.
Tetap mengacu pada ketentaun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023, dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju, Rusdin menjelaskan, pengawasan melekat dilakukan dengan cara menempatkan para petugas panwaslu kecamatan (panwascam) dan panwaslu kelurahan/desa atau (PKD) di lokasi kampanye.
Mereka akan memantau, mengawasi, serta menyelisik apakah kampanye itu terindikasi pelanggaran atau tidak. Jika menyalahi ketentuan kampanye, mereka harus segera melakukan pencegahan.
“Nah pengawasan melekat itu, mereka hadir di tempat kegiatan melakukan pencegahan. Jika itu sudah dilakukan tapi tim tetap melangsungkan kampanye, maka akan menyampaikan temuan itu ke KPU untuk dihentikan,” ujar Rusdin, malam tadi.
Hanya saja, pengawasan melekat itu hanya efektif apabila terdapat pemberitahuan kampanye ke polisi dan ditembuskan ke penyelenggara dan pengawas pemilu. Agenda kampanye yang terselubung dalam bentuk kegiatan lain menjadi samar dan sulit terdeteksi.
Sehingga, kata Rusdin, para panwaslu dituntut selalu siaga dan terus memasifkan patroli pengawasan. Termasuk bersinergi dengan masyarakat agar melaporkan kegiatan nonkampanye tetapi menghadirkan calon tertentu.
“Misalnya reses. Jangan sampai ada yang memanfaatkan reses untuk berkampanye. Jadi teman-teman hadir di kegiatan itu bukan berarti mematai-matai, tetapi bagian dari pencegahan, mengingatkan,” urainya.
Rusdin melanjutkan, khusus di media sosial, Bawaslu Mamuju hanya fokus pada akun-akun tim kampanye caleg yang terdaftar di KPU Mamuju. Tetapi ketentuan lain tetap menjadi objek pengawasan, misanya terdapat ASN yang mengampanyekan salah satu calon di media sosial.
“Maka kita akan proses di netralitas. Selain itu, kita juga akan melihat apakah ada potensi tindak pidana kampanye. Tapi saat ini Bawaslu RI sudah membentuk satgas pengawasan media sosial. Ini akan berjenjang dan akan dilaksanakan,” tandas Rusdin.