Bandar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Tersangka Warga Polman

waktu baca 2 menit
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol. Christian Rony Putra saat memperlihatkan barang bukti sabu yang dimiliki tersangka/dokumentasi reportase.

Mamuju – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulbar meringkus seorang bandar sabu jaringan internasional.

Tersangkanya lelaki berinial A (59). Dia warga Desa Batulaya, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Polisi menangkap tersangka di rumahnya pukul 21.30 WITA, Jumat 19 Januari 2024.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A /15 /I /2024 /SPKT. Ditnarkoba/Polda Sulbar tertanggal 19 Januari 2024.

“Ditemukan barang bukti sebanyak 44,62 gram (sabu, red) di rumah tersangka. Kapasitasnya sebagai bandar narkoba,” ujar Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol. Christian Rony Putra dalam press release-nya, siang tadi.

Christian menjelaskan, tersangka sudah menjadi target operasi sejak setahun terakhir. Dia diduga terlibat dalam peredaran sabu antar negara sejak tahun 2022. Tersangka mengedarkan sabu yang dikirim temannya berinisial AR dari Tawau, Malaysia.

Transaksi keduanya dilakukan melalui sambungan telepon. AR mengirim barang itu melalui jasa kurir. Sementara A mengambil barang tersebut di Pelabuhan Pare-Pare.

“Pengakuan tersangka ini sudah kedua kali. Pertama di tahun 2022 dengan jumlah sabu sebanyak 50 gram. Lalu yang kedua ini seberat 74 gram tapi sisa 44,62 gram. Selebihnya sudah dijual,” ungkapnya.

Menurut Christian, tersangka A dan buronan AR merupakan teman dekat. Keduanya pun berasal dari Kabupaten Polman. Namun, hanya A yang bergerak memasarkan barang itu.

“AR cuma mengirim, sedangkan A yang menjual. Menurut tersangka, barang tersebut diedarkan di wilayah Polman dan Majene,” tandas Christian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidananya hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya.