Ditegaskan KPU Mamuju, Masyarakat Bisa Memilih walau Tak Mendapat Formulir C Pemberitahuan, Cukup Bawa KTP

waktu baca 1 menit
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, Indo Upe/dokumentasi reportase.

Mamuju – Masyarakat yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT dapat menggunakan hak pilihnya, meskipun tidak mendapatkan formulir C pemberitahuan dari KPPS.

Hal itu ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Indo Upe merespon tipologi masyarakat yang kadang enggan memilih, lantaran tak menerima formulir pemberitahuan.

Mereka menganggap formulir C pemberitahuan merupakan undangan memilih. Padahal, itu hanya formulir pemberitahuan pemungutan suara saja.

“Selama terdata dalam DPT, maka masyarakat tetap bisa memilih meski tidak mendapat C pemberitahuan. Cukup membawa KTP ke TPS,” ujar Indo Upe usai melakukan pemusnahan surat suara bersama stakeholder, sore tadi.

Menyoal ketersediaan surat suara, Indo Upe meminta masyarakat tak perlu khawatir. Kata dia, surat suara di setiap TPS sangat memadai.

“Karena tiap TPS ada penambahan 2 persen untuk mencegah adanya kekurangan surat suara,” terangnya.

Khusus pemilih khusus yang tak terdaftar DPT maupun DPTb, KPPS tetap wajib mengakomodirnya. Dengan catatan, selama surat suara di TPS alamat KTP bersangkutan masih tersedia.

Apabila surat suara telah habis digunakan, maka pemilih tersebut akan diarahkan ke TPS lain di sekitar tempat tinggal bersangkutan.

“Akan diarahkan ke TPS lain untuk menyalurkan suaranya,” pungkas Indo Upe. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *