KPU Mamuju Musnahkan 4.601 Surat Suara Lebih dan Rusak

waktu baca 1 menit
Suasana pemusnahan kelebihan surat suara dan surat suara rusak oleh KPU Kabupaten Mamuju bersama stakeholder.

Mamuju – KPU Kabupaten Mamuju memusnahkan 4.601 logistik pemilu berupa kelebihan surat suara dan surat suara rusak.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Giat itu berlangsung di belakang Kantor KPU Mamuju, Jl. Mustafa Katjo, Kecamatan Simboro, Selasa 13 Februari 2024.

Kelebihan surat suara yang dimusnahkan berjumlah 3.124 lembar. Rinciannya, surat suara presiden dan wakil presiden 265, DPD RI 992, DPR RI 1.568, DPRD provinsi 30, DPRD kabupaten 274 lembar.

Adapun surat suara rusak sebanyak 1.477 lembar. Terdiri dari surat suara Presiden dan wakil presiden 16 lembar, DPD RI 86, DPR RI 120, DPRD provinsi 849, dan DPRD kabupaten 406 lembar.

Pemusnahan tersebut merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola Logistik Pemilu.

Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Indo Upe menuturkan, kelebihan surat suara dan surat suara rusak memang harus dimusnahkan. Hal tersebut untuk memastikan tak ada surat suara lain di luar kotak suara.

“Sesuai juknis, pemusnahan dilakukan satu hari sebelum hari H (pemungutan suara, red),” ujar Indo Upe.

Upe menjelaskan, kelebihan surat suara terjadi sebab penyelenggaran meminta surat suara lebih.

Permintaan itu dilakukan guna mengantisipasi kekurangan surat suara dan terjadinya surat suara yang rusak.

“Sementara untuk surat rusak itu karena robek, ada bercak, dan ada nama caleg yang tertutupi,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *