DLHK Sulbar Inventarisasi TORA di Mateng, Sasar Kepastian Hukum Lahan Warga
Topoyo — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulawesi Barat memulai tahapan awal penataan penguasaan lahan dalam kawasan hutan melalui skema Penataan Kawasan Hutan–Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA).
Kegiatan berlangsung di Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Senin (13/4), dengan fokus pada sosialisasi dan pendataan awal.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat penyelesaian konflik dan ketidakpastian status lahan yang selama ini dihadapi masyarakat yang bermukim dalam kawasan hutan. DLHK menargetkan proses inventarisasi berjalan akurat sebagai dasar penetapan kebijakan lanjutan.
Tim DLHK Sulbar tidak hanya memberikan pemahaman terkait mekanisme dan tahapan PPTPKH-TORA, tetapi juga langsung melakukan pendataan terhadap subjek dan objek tanah yang berpotensi masuk skema reforma agraria tersebut. Data awal ini akan menjadi pijakan dalam proses verifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala DLHK Sulbar, Zulkifli Manggazali, menegaskan pentingnya tahap awal ini untuk memastikan kebijakan berjalan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Melalui PPTPKH-TORA, kita berupaya menghadirkan solusi yang adil dan terukur bagi masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan. Pendataan awal ini sangat penting sebagai dasar pengambilan kebijakan yang tepat dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menilai, penataan lahan tidak semata menyelesaikan aspek legalitas, tetapi juga harus menjaga keseimbangan lingkungan. Karena itu, pendekatan yang digunakan menempatkan aspek keberlanjutan sebagai pijakan utama.
Program ini sejalan dengan arah kebijakan pembangunan Sulbar yang mendorong tata kelola sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan, sebagaimana tertuang dalam visi Gubernur Suhardi Duka.
Pelaksanaan kegiatan melibatkan pemerintah daerah, aparat desa, dan masyarakat setempat. Kolaborasi ini dinilai krusial untuk memastikan validitas data sekaligus memperlancar proses di lapangan.





