Dua Warga Mamuju Ditangkap Polisi Lantaran Diduga Jadi Pemasok dan Pengedar Narkotika

waktu baca 2 menit
Sosok dua warga Kabupaten Mamuju yang diduga menjadi pemasok dan pengedar narkotika jenis sabu.

Mamuju – Dua warga Kabupaten Mamuju ditangkap polisi lantaran diduga menjadi pemasok dan pengedar narkotika jenis sabu.

Para tersangka merupakan pria berinisial WD (29) dan NW (34). Tim Operasional 4.0 Satresnarkoba Polresta Mamuju menangkap keduanya di lokasi berbeda pada Kamis 18 April 2024.

Polisi membekuk WD pada pukul 05.00 WITA di Anjungan Pantai Manakarra, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju.

Dari tangan WD, polisi menemukan sepuluh saset yang disembunyikan tersangka. Satu saset disimpan di saku celana dan sisanya berada di sweater tersangka.

Adapun tersangka NW ditangkap pada salah satu kamar wisma yang berada di Jalan Diponegoro, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju.

NW merupakan penyuplai narkotika kepada WD. Dia menjadi pemasok sabu dari Palu, Sulawesi Tengah untuk diedarkan di Kabupaten Mamuju dan sekitarnya.

“Kedua tersangka berstatus pengedar dan pemasok. Dari hasil pengembangan dan tes urine, mereka juga merupakan pengguna,” kata Kasi Humas Polresta Mamuju, IPDA Herman Basir, siang tadi.

Herman mengungkapkan, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat. Mereka kerap melihat WD melakukan transaksi penjualan narkotika.

Menerima informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap tersangka. Tak butuh waktu lama, polisi kemudian menemukan keberadaan WD di Anjungan Pantai Manakarra.

“Saat digeledah, polisi menemukan sepuluh saset kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dari kantong celana dan sweater WD,” ungkapnya.

Saat diinterogasi polisi, WD mengaku mendapat sabu dari NW. Tak cuma itu, dia pun mengungkap keberadaan tersangka NW kepada petugas.

“Awalnya kedua tersangka ini bersama-sama. Namun, setelah menyerahkan narkotika, keduanya berpisah. NW meninggalkan WD dan pergi ke salah satu wisma tempat dia ditangkap,” terang Herman.

Menurut Herman, polisi tidak menemukan barang bukti apapun di wisma tersebut. Oleh karena itu, petugas melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka NW di Kelurahan Karema.

Dari sana, petugas menemukan barang bukti lain yang menguatkan perbuatan tersangka, yakni seperangka alat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.

“Ada alat isap sabu, kaca pirex, dan korek api,” ucap Herman.

Penyelidikan tak sampai di situ saja. Petugas kemudian mengulik informasi dari NW tentang sosok yang memberinya sabu. Hanya saja alamat yang dibeberkan tersangka fiktif.

“Saat petugas melakukan pengembangan ke Palu, ternyata fiktif petunjuknya. Katanya (tersangka NW, red) dia tidak tahu alamatnya. Hanya bertemu di perbatasan,” bebernya.

Kata Herman, saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti lain telah berada di Mapolresta Mamuju. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Herman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *