Edukasi Tertib Berkendara, Ditlantas Polda Sulbar Sasar Pelajar SMPN 1 Mamuju

waktu baca 2 menit
Personel Dirlantas Polda Sulbar, Bripda Andi Besse Tari saat memberikan edukasi tertib berkendara kepada pelajar SMPN 1 Mamuju.

Mamuju – Maraknya fenomena pengendara motor di bawah umur menjadi perhatian serius Satgas Preemtif Ditlantas Polda Sulbar.

Olehnya, dalam operasi Keselamatan Marano 2024, mereka juga menyasar para pelajar. Salah satunya peserta didik yang ada di SMPN 1 Mamuju, Senin 11 Maret 2024.

Di sana, Satgas Preemtif Ditlantas Polda Sulbar menyosialisasikan tentang tata terbit berkendara. Dalam pemaparan awalnya, personel Dirlantas Polda Sulbar, Bripda Andi Besse Tari mengajukan pertanyaa.

“Memang boleh anak SMP naik motor?,” tanya Tari kepada para pelajar.

Setelah mendengar jawaban para pelajar, dia kemudian menjelaskan aturan dalam berlalu lintas.

Tari menjelaskan, batas minimal usia mengemudi kendaraan di Indonesia adalah 17 tahun. Batasan usia itu juga merupakan syarat utama membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Demi keselamatan berkendara, syarat itu harus dipedomani setiap pengendara. Jika melanggar, tentu ada hukuman hingga denda yang akan dikenakan bagi setiap pelanggar.

“Berkendara dengan tidak mengikuti tata tertib itu berbahaya adik-adik. Sadar tidak sadar pengendara yang tetap melanggar aturan sebenarnya bahaya tengah mengintai keselamatan mereka,” jelas Tari.

Sehingga, lanjut Tari, ke depan tidak boleh lagi ada yang mengendarai motor sendiri ke sekolah.

“Minta orang tua untuk mengantar ataupun gunakan kendaraan layanan umum,” bebernya.

Kepala SMPN 1 Mamuju, Sahabuddin mengapresiasi upaya Ditlantas Polda Sulbar dalam mengedukasi para siswa. Menurut dia, pemaman itu sangat penting bagi mereka saat berkendara.

“Terima kasih Bapak dan Ibu Polisi. Kami siap bantu wujudkan generasi yang peduli dan patuh tata tertib berkendara demi keselamatan dan kemanusian,” tandas Sahabuddin.