Empat Nelayan Diringkus karena Tangkap Ikan Pakai Bius di Perairan Balabalakang
Mamuju – Patroli Satpolairud Polresta Mamuju menggagalkan dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan bius di perairan Balabalakang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (28/10).
Empat nelayan diamankan setelah kapal mereka berusaha kabur saat petugas mendekat. Keempat nelayan itu berada di atas KM Khadijah Az Zahra 02. Satu orang bertugas sebagai juru mudi, sedangkan tiga lainnya merupakan anak buah kapal (ABK).
Penindakan berlangsung di Perairan Taka, Dusun Baturinggi, Pulau Tappilagaan, Kecamatan Balabalakang. Petugas awalnya mendapati aktivitas penyelaman menggunakan kompresor dan alat bius ikan saat berpatroli.
Kasat Polairud Polresta Mamuju, AKP Nurdin mengatakan, petugas langsung mendekati kapal tersebut. Namun, awak kapal justru berusaha melarikan diri.
“Pengejaran berlangsung sekitar 15–20 menit sebelum polisi berhasil menghentikan kapal dan mengamankan seluruh awaknya,” ungkap AKP Nurdin.
Dari pemeriksaan awal, polisi menyita satu unit kapal, satu kompresor, selang sepanjang sekitar 110 meter, surat kapal PAS Kecil, serta 10 ekor ikan yang masih hidup.
Temuan lain turut menyita perhatian petugas. Polisi menemukan satu alat isap sabu dan satu kaca pirex yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika. Petugas kemudian mengambil sampel urine untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Salah seorang ABK berinisial MN mengaku menggunakan sabu yang dibelinya dari Kalimantan Timur seharga Rp200.000 per paket,” pungkasnya.





