Mahasiswa KKN Undip Beri Pendampingan dan Edukasi Pentingnya Pembuatan Surat Perjanjian Kerja Sama UMKM Secara Tertulis
Reportase – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tim II Universitas Diponegoro (KKN Undip) periode 2024/2025, Niken Amellya Ardhina berhasil melaksanakan program kerja monodisiplinnya, Selasa 30 Juli lalu.
Program kerja monodisiplin itu, yakni memberikan pendampingan dan edukasi pentingnya pembuatan surat perjanjian kerja sama UMKM secara tertulis sesuai dengan aturan hukum.
Perjanjian tertulis memang terasa kurang perlu dan dianggap menyulitkan dalam pembuatannya bagi masyarakat Desa Selokaton, Kecamatan Gondangrejo. Akan tetapi, dengan adanya edukasi penjelasan mengenai manfaat yang didapatkan dalam pembuatan perjanjian kerja sama secara tertulis, banyak masyarakat yang merasa perlu dan harus melakukan pembuatan perjanjian kerja sama secara tertulis dalam meng-upgrade usaha UMKM.
Pendampingan dan edukasi tersebut memberikan informasi seberapa pentingnya manfaat yang bisa didapatkan dalam melakukan perjanjian kerjasama UMKM secara tertulis pada Desa Selokaton, Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar.
Mulai dari perlindungan hukum terkait perjanjian yang telah disepakati dalam perjanjian tertulis, kejelasan hak dan kewajiban para pihak, serta dapat berbentuk sebagai kepastian hukum.
Perlindungan hukum ini menjelaskan bahwa hak-hak dari para pihak yang melakukan suatu perjanjian akan dilindungi jika salah satu dari pihak yang lain tidak melakukan/tidak memenuhi kewajibannya. Dengan perlindungan hukum tersebut, pihak yang merasa dirugikan akan mendapatkan perlindungan hukum.
Kemudian mengenai kejelasan hak dan kewajiban para pihak dalam melakukan perjanjian kerja sama antarUMKM secara tertulis ini dapat mendokumentasikan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak secara jelas, sehingga mengurangi potensi kesalahpahaman dan perselisihan di kemudian hari.
Terakhir, yakni kepastian hukum, dengan adanya perjanjian tertulis maka pihak-pihak yang terlibat memiliki bukti konkret yang dapat dijadikan dasar hukum jika terjadi perselisihan atau sengketa. Ketidaktepatan dalam pemenuhan kewajiban salah satu pihak dapat dikatakan sebagai suatu permasalahan yang sering terjadi di tengah masyarakat karena dalam perjanjiannya dilakukan secara lisan.
Perjanjian secara lisan ini menjadi permasalahan masyarakat karena tidak ada bukti konkret dalam penuntasan sengketa atau perselisihan pemenuhan kewajiban dari masing-masing pihak.
“Maka dari itu, dengan adanya pendampingan dan edukasi pentingnya itu, dapat merubah mindset masyarakat untuk melakukan pembuatan perjanjian kerja sama secara tertulis dan mengembangkan UMKM dengan semangat dan tanpa keraguan lagi akan ketidaktepatan pemenuhan kewajiban dari pihak lain ke depannya,” tandas Niken Amellya Ardhina.