Pejabat Pemprov Sulbar Diminta Segera Laporkan Harta Kekayaan

waktu baca 1 menit

Mamuju – Sejumlah pejabat Pemprov Sulbar belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN.

Hingga kini, hanya 15 persen saja pejabat yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Itu berdasarkan data Inspektorat Sulbar.

Padahal pelaporan itu merupakan suatu kewajiban. Tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

Kewajiban itu pula terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Olehnya, Inspektur Inspektorat M. Natsir meminta seluruh pejabat Pemprov Sulbar segera melakukan pelaporan. Batas akhirnya Senin 31 Maret 2024.

“Seluruh pejabat harus sadar ini kewajiban. Ini memperlihatkan bagaimana pejabat kita bersifat jujur, transparansi, dan bisa mempertanggujawabkan harta kekayaan yang mereka memiliki,” ujar M. Natsir.

Memang tak ada sanksi pidana. Namun, pejabat yang enggan melaporkan LHKPN-nya akan dikenai sanksi disiplin. Sanksinya berupa pemotongan tunjungan sebanyak 25 persen. Pemotongan itu berjenjang, dari 6 sampai 12 bulan.      

“Ketika tidak bisa memberikan (LHKPN, red), maka ada sanksi. Apakah itu nanti hukuman ringan atau berat,” sebutnya. (rls/rps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *