Sebanyak 4.333 Anggota KPPS Bakal Direkrut untuk Sukseskan Pilkada Mamuju
Mamuju – KPU Mamuju akan merekrut 4.333 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyukseskan Pilkada serentak tahun ini.
Pengumuman pendaftaran dimulai dari tanggal 17 hingga 21 September. Adapun pendaftaran dibuka dari tanggal 17 sampai 28 September. Pelantikannya dijawalkan pada 7 November mendatang.
Jadwal itu mengemuka dalam rakor persiapan pembentukan KPPS bersama PPK dan PPS se-Kabupaten Mamuju, di Ballroom Maleo Hotel & Convention Mamuju, Minggu 15 September 2024.
Komisioner KPU Mamuju, Ibnu Imat Totori menjelaskan, jumlah anggota KPPS itu didasarkan pada 619 TPS yang sudah ditetapkan. Setiap TPS terdiri dari 7 anggota KPPS.
“Masa kerja KPPS selama 30 hari. Mulai dari tanggal 7 November sampai 8 Desember 2024,” ujar Ibnu Imat, Minggu 15 September 2024.
Adapun beberapa syarat untuk menjadi anggota KPPS. Mulai dari warga negara Indonesia, berdomisili di wilayah kerja, berusia paling rendah 17 tahun, dan tidak berafiliasi dengan partai politik.
Selain itu, calon anggota KPPS juga tidak pernah menjadi tim sukses atau bagian dari anggota parpol.
Bagi calon pendaftar yang pernah menjadi anggota KPPS akan mendapat nilai plus.
“Pengumuman dan proses pendaftaran akan dilakukan oleh PPS setempat. Jadi, masyarakat yang ingin bergabung sebagai calon anggota KPPS bisa mendaftar di kelurahan atau desa setempat,” tandasnya.