Polisi Bongkar Tipu Daya Ritual Penggandaan Uang di Mamuju, Korban Merugi hingga Rp80 Juta

waktu baca 2 menit

Mamuju – Seorang wanita berinisial N jadi korban penipuan praktik ritual penggadaan uang di Dusun Bakengkeng, Desa Belang-Belang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Polresta Mamuju mengungkap kasus tersebut setelah menangkap RM di Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Polisi menyita uang mainan yang digunakan tersangka untuk mengelabui korban. Perlengkapan ritual yang digunakan pelaku pun disita.

Berdasarkan keterangan korban, ia mengenal tersangka saat berada di Banten, sebulan sebelum kejadian. Saat itu, RM mengaku mampu menggandakan uang.

Tergiur janji tersebut, korban kemudian mengumpulkan uang miliknya serta dana dari keluarga dan tetangga. Total uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp80 juta.

Setelah uang terkumpul, korban menghubungi RM untuk datang ke rumahnya di Bakengkeng, Kalukku. Tersangka kemudian menggelar ritual menggunakan buhur, dupa, kardus, dan sejumlah perlengkapan lain.

Dalam ritual itu, RM meminta uang asli dimasukkan ke dalam kardus. Tersangka lalu memasukkan uang mainan dengan nominal yang diklaim lebih besar untuk meyakinkan korban bahwa uangnya telah berlipat ganda.

Namun, uang asli milik korban justru dibawa kabur tersangka. RM meminta korban membuka kardus keesokan paginya.

“Pada malam yang sama, tersangka meninggalkan rumah korban dan membawa uang korban,” ungkap Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir dalam konferensi persnya, sore tadi.

Herman menyebut, barang bukti yang ditemukan mencakup tiga gepok uang mainan pecahan Rp100 ribu dan uang mainan dengan total nominal sekitar Rp203,8 juta.

“Selain itu petugas juga mengamankan uang asli pecahan Rp50 ribu senilai sekitar Rp10 juta, sisa uang korban yang dibawa pelaku,” sebutnya.

Sembelih Ayam Cemani dan Kambing Jadi Syarat Tambahan

Modus tersangka tidak berhenti pada penggunaan kardus dan uang mainan. Dalam proses ritual, korban juga diminta memenuhi sejumlah persyaratan.

Tersangka disebut meminta korban membeli ayam cemani dari Maros untuk keperluan ritual. Korban juga diminta membeli kambing Rp3,5 juta, kemudian menyembelih dan membagikan dagingnya kepada masyarakat.

Permintaan tersebut membuat korban terus mengikuti arahan tersangka hingga akhirnya menyadari uang yang dikumpulkannya telah raib.

Herman menuturkan, untuk sementara, baru satu korban yang melapor. Meski demikian, penyidik masih perlu mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya korban lain.

“Saat ini korban masih satu, tetapi terus didalami kemungkinan korban lain,” beber Herman.

RM kini menghadapi proses hukum atas dugaan penipuan. Polisi menyebut tersangka dapat dijerat Pasal 492 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V.

error: Konten Ini Dilindungi !!!
Putar suara