Tiga Tahun Terakhir, Upah di Kabupaten Mamuju Terus Meningkat
Mamuju – Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Mamuju terus mengalami peningkatan selama tiga tahun terakhir, Rabu 6 Desember 2023.
Tahun 2022, UMK Mamuju sebesar Rp 2.715.636. Angka tersebut naik di tahun 2023 menjadi Rp2.904.645. Tahun depan, UMK kembali meningkat meskipun nilainya tidak terlalu signifikan, yakni Rp2.932.094.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kabupaten Mamuju, Rusdianto menjelaskan, sejumlah variabel memberikan andil dalam peningkatan upah tersebut. Di antaranya inflasi, kontribusi tenaga kerja, nilai UMK tahun berjalan, serta indikator lainnya.
“Salah satunya juga karena pertumbuhan ekonomi kita di Mamuju yang terus membaik,” ujar Rusdianto.
Penetapan UMK tahun 2024 berdasarkan formulasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Nilai UMK berasal dari hasil penjumlahan antara UMK tahun berjalan dengan nilai penyesuaian upah minimum atau UM.
Nilai penyesuaian UM itu diperoleh dari hasil penjumlahan antara angka inflasi dengan hasil perkalian angka pertumbuhan ekonomi dan variabel alfa (a). Alfa merupakan jumlah kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dalam bentuk persen.
“UMK tahun berjalan Rp2.904.645,30 ditambah nilai penyesuaian UM Rp27.448,90 sehingga hasil UMK tahun 2024 sebesar Rp2.932.094,20,” sebutnya.
Rusdianto berharap, UMK yang telah ditetapkan dapat dipatuhi oleh pelaku usaha. Menurutnya, UMK tersebut telah disusun secara profesional dan proporsional agar pekerja mendapat upah yang representatif tanpa harus memberatkan pemberi kerja.
“Sehingga kita berharap tahun depan, kebijakan ini benar-benar dapat patuhi. Ini upaya kita untuk melindungi para pekerja dan keberlangsungan usaha mereka. Kalau tidak, tentu ada sanksinya,” tegas Rusdianto.