Dinas TPHP Genjot Produksi Benih Jagung Biar Swasembada Pangan Sulbar Tak Goyah
Polman – Pemprov Sulbar terus memaksimalkan potensi agar swasembada beras dan jagung tetap terjaga. Sulbar surplus hampir 70 ribu ton. Jagung dalam proses yang krusial, yakni pembibitan.
Bahkan, kini Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Sulbar pun mulai memaksimalkan produksi calon benih jagung komposit dan memproduksi jagung pakan. Upaya ini terlaksana melalui UPTD Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BBTPH).
Upaya ini untuk mendukung upaya Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga. Keduanya tengah berupaya keras mempertahankan status swasembada beras dan jagung di provinsi ke-33 ini.
Kepala UPTD BBTPH Sulbar, Nasaruddin, mengatakan dirinya bersama super tim berupaya meningkatkan produksi benih jagung komposit dan produksi jagung pakan.
“Hal ini terlaksana melalui pemanfaatan lahan Instalasi Kebun Benih (IKB),” ucap Nasaruddin, kemarin.
Sementara itu, Kepala Dinas TPHP Sulbar, Hamdani Hamdi menyampaikan, panen calon benih jagung komposit dengan varietas Lamuru dan Bisma pada awal tahun ini terletak di IKB Minake Kabupaten Mamasa dan Balai Benih Hortikultura (BBH) Rea Timur, Polewali Mandar.
“Sebenarnya perbanyakan calon benih jagung komposit dan produksi jagung pakan sejak bulan Oktober 2025. Saat ini calon benih jagung sedang dalam proses pemeliharaan dan pascapanen, yaitu penjemuran dan penyortiran calon benih” ungkap Hamdani Hamdi.
Hamdani Hamdi menambahkan, jika tidak ada kendala pada proses uji lab, akhir bulan Februari 2026 UPTD BBTPH Dinas TPHP Sulawesi Barat akan memiliki Benih Dasar (BD) jagung komposit. Selanjutnya dapat tersalur kepada petani yang membutuhkan benih jagung komposit.
Selain memproduksi calon benih jagung komposit, UPTD BBTPH juga memanfaatkan lahan IKB Batupanga yang berada di Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar untuk memproduksi jagung pakan yang hasilnya mencapai kurang lebih 5 ton. Produksi jagung pakan ini langsung dijual untuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi jasa usaha.





