Bapenda Sulbar Godok Skema Baru Tutup Potensi Kebocoran Penerimaan Daerah

waktu baca 2 menit
Plt. Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi (P2IT) Bapenda Sulbar, Muhammad Saleh, saat rapat internal bersama jajaran pejabat eselon IV di lingkup Bidang P2IT, Jumat (9/1).

Mamuju – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tengah meramu skema strategi baru untuk menutupi potensi kebocoran penerimaan daerah.

Menindaklanjuti arahan Kepala Bapenda Sulbar Abdul Wahab Hasan Sulur, Plt. Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi, Muhammad Saleh memimpin rapat internal bersama pejabat eselon IV Bidang P2IT, kemarin.

Rapat ini menjadi langkah cepat setelah pembahasan strategis tingkat pimpinan Bapenda. Bidang P2IT mendapat mandat mematangkan desain kebijakan, terutama yang menyentuh langsung kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

Dalam forum tersebut, Muhammad Saleh bersama Kasubid Perencanaan Pendapatan Haeruddin dan Kasubid Teknologi Informasi Rosianah M. Nadir, membedah teknis penetapan NJKP 2026. Pembahasan tidak berhenti pada angka, tetapi menyentuh kesiapan sistem dan implikasi kebijakan.

Isu paling tajam muncul pada rencana penertiban kendaraan bermotor berdomisili Sulbar. Bapenda mendorong regulasi daerah yang mewajibkan pemilik kendaraan mendaftarkan kendaraannya di Sulbar paling lambat 90 hari sejak menetap. Skema ini mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan menjadi instrumen untuk menutup celah pajak.

“Ini harus kita diskusikan dan kaji bersama, baik dari sisi regulasi, teknis sistem, maupun dampaknya terhadap pelayanan dan penerimaan daerah,” ujar Saleh.

Selain itu, rapat juga mengulas rencana penyesuaian NJKB 2026. Bapenda mengkaji kenaikan sebesar 3 persen dari NJKB tahun lalu. Perhitungan dilakukan hati-hati dengan mempertimbangkan dinamika pasar kendaraan, kesiapan teknologi, serta regulasi pusat yang akan terbit.

Sebelumnya, Abdul Wahab Hasan Sulur menekankan pentingnya kebijakan fiskal yang terukur dan adil. Optimalisasi pendapatan, menurutnya, tidak boleh mengorbankan kepatuhan dan kualitas layanan publik.

Langkah Bapenda Sulbar ini menandai perubahan pendekatan. Penertiban tidak lagi sekadar wacana, tetapi masuk fase perumusan aturan yang menyasar langsung sumber penerimaan daerah.

error: Content is protected !!