Rakornas Keuangan Daerah, Bapenda Sulbar Perkuat Pengaturan TPP dan Insentif Pajak
Ternate – Bapenda Sulbar menegaskan komitmen pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel melalui partisipasi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan Rakornas itu di Hotel Sahid Bela, Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis (29/1). Agenda utama yang mengemuka pada desk pendapatan ialah penegasan pemisahan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan insentif pajak daerah dalam penganggaran.
Sekretaris Bapenda Sulbar, Fahri Yusuf mewakili Bapenda Sulbar dalam forum yang diikuti perwakilan Bapenda dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) se-Indonesia. Peserta mengikuti arahan umum dan diskusi panel, lalu masuk sesi teknis sesuai bidang masing-masing.
Pada desk pendapatan, Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri, Nasrun menyampaikan penegasan terkait kebijakan TPP dan insentif pajak. Ia mengingatkan pemerintah daerah agar disiplin pada regulasi.
“TPP ada aturannya sendiri, jangan dijadikan pilihan. Upah pungut atau insentif dasarnya jelas PP 69 Tahun 2010, dengan batasan 5 sampai 3 persen dari APBD dan berbasis kinerja pemungutan pajak daerah,” tegas Nasrun di hadapan seluruh peserta class pendapatan.
Nasrun juga menekankan insentif pemungutan pajak dan retribusi wajib masuk dalam Pedoman Penyusunan APBD dan tidak boleh digabung dengan TPP, baik dari sisi kebijakan maupun penganggaran.
“Insentif pajak daerah wajib dimasukkan dalam pedoman penyusunan APBD, dengan nomor rekening yang berbeda. Nomor rekening TPP dan nomor rekening insentif pajak harus dipisahkan secara jelas,” ujarnya.
Metode Penghitungan Potensi Pajak
Selain menyoroti TPP dan insentif pajak, desk pendapatan membahas sejumlah isu strategis. Materi mencakup perbedaan metode penghitungan potensi pajak antarwilayah. Ada juga kewajiban memasukkan kebijakan opsen pajak dalam APBD, hingga isu mutasi kendaraan dan perbandingan BBNKB I yang cenderung lebih tinggi dibanding PKB.
Pembahasan juga menyinggung rencana pengenaan pajak kendaraan listrik, penguatan sistem self-assessment berbasis data akurat, optimalisasi potensi fiskal termasuk wilayah pesisir, serta percepatan reformasi Samsat melalui digitalisasi layanan, pemanfaatan NIK, dan integrasi data.
Unsur pengawasan daerah turut hadir. Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat ikut dalam desk pendapatan melalui Inspektur Inspektorat Daerah Sulbar Muh. Natsir dan Pejabat Fungsional Perencana Sultan Transasmoko. Kehadiran mereka memperkuat aspek pengawasan dan kepatuhan regulasi dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Menanggapi arahan Kemendagri, Kepala Bapenda Sulbar Abdul Wahab Hasan Sulur menegaskan Bapenda Sulbar akan menindaklanjuti kebijakan secara konsisten sesuai aturan.
“Arahan dari Kemendagri ini menjadi penguatan bagi daerah agar lebih tertib, patuh regulasi, dan profesional dalam mengelola pendapatan daerah. TPP dan insentif pajak harus ditempatkan sesuai aturan, dipisahkan secara jelas dalam penganggaran, dan dimasukkan dalam pedoman penyusunan APBD,” tegas Abdul Wahab.
Ia menilai Rakornas menjadi momentum memperkuat sinergi pusat dan daerah untuk meningkatkan kinerja pendapatan. Sekaligus mendorong reformasi tata kelola pajak daerah yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.




