Satresnarkoba Polresta Mamuju Bongkar 4 Kasus Sabu, Jerat 7 Tersangka dan Ada ASN
Mamuju – Satresnarkoba Polresta Mamuju berhasil mengungkap 4 kasus penyalahgunaan sabu dan menjerat tujuh tersangka pada Jumat, 20 Februari 2026.
Salah satu tersangka bahkan merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AR (38). Polisi juga mengamankan tersangka lain yang kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan.
Satresnarkoba menyita sabu dengan berat bruto sekitar 8 gram. Jumlah itu mungkin tampak kecil, tetapi cukup menggambarkan pola peredaran yang kerap memanfaatkan transaksi cepat dan jaringan rapat.
Pada fase awal Ramadan, pergerakan semacam ini sering menjadi perhatian karena aparat meningkatkan patroli dan operasi cipta kondisi.
Di sisi lain, Polresta Mamuju menerapkan langkah rehabilitatif berbasis asesmen. Dua tersangka perempuan, PN (38) dan ISS (38), tidak masuk proses pidana lanjutan. Keduanya menjalani rehabilitasi lewat mekanisme Restorative Justice.
Keputusan itu mengacu pada rekomendasi BNN serta asesmen BNN Provinsi (BNNP) yang menilai keduanya sebagai penyalahguna yang layak menjalani rehabilitasi.
Kasat Narkoba Polresta Mamuju, AKP Sigit Nugroho menegaskan strategi penanganan berjalan seiring. Penindakan keras menutup ruang peredaran, sementara rehabilitasi menjadi jalur pemulihan bagi pengguna yang memenuhi syarat.
“Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika, sekaligus mengedepankan pendekatan rehabilitatif bagi pengguna yang dinilai memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap AKP Sigit.
Polresta Mamuju juga mengajak masyarakat ikut menekan peredaran narkotika melalui informasi yang akurat dan cepat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Mamuju,” tandasnya.





