Serangan Ulat Grayak Capai 43 Hektare, DTPHP Sulbar Turunkan Tim Kendalikan Lahan Bawang di Polman
Polman — Serangan hama ulat grayak (Spodoptera) pada tanaman bawang merah di Kabupaten Polewali Mandar mencapai 43 hektare dengan intensitas hingga 40 persen.
Kondisi ini memicu Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Sulawesi Barat menggelar gerakan pengendalian cepat untuk menekan potensi kerugian petani.
Tim Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) melalui UPTD Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTPH) langsung turun ke lapangan, Senin (13/4/2026).
Pengendalian terfokus pada tiga kelompok tani, masing-masing di Desa Bala dan Lambanan, Kecamatan Balanipa, serta Desa Suruang, Kecamatan Campalagian.
Luas lahan yang ditangani mencakup 15 hektare di Desa Bala dan 6 hektare di Desa Lambanan, sementara sisanya berada di Desa Suruang. Serangan terdeteksi pada tanaman berumur 50–65 hari setelah tanam, fase krusial yang menentukan hasil panen.
Penanggung jawab Laboratorium Pengamatan Hama dan Penyakit (LPHP) Rea Timur, Yonatan, menjelaskan kondisi tersebut sudah berada pada ambang ekonomi sehingga perlu intervensi cepat.
“Tindakan pengendalian yang direkomendasikan, yaitu pengendalian secara kimia dengan menggunakan insektisida berbahan aktif dimehipo 400 g/L”, ujar Yonatan.
Ia menekankan, keterlibatan petani dalam gerakan pengendalian serempak menjadi kunci untuk menekan populasi hama dan memutus siklus hidupnya.
“Rekomendasi anjuran yang diberikan kepada petani terdiri streatmen benih dan rotasi tanaman dengan golongan legum atau kacang-kacangan, sehingga ini dapat meminimalisir kerugian petani dan hasil produksi dapat menjadi maksimal,” ucapnya.
DTPHP Sulbar juga menggandeng Dinas Perkebunan dan Peternakan Polman serta Balai Penyuluhan Pertanian setempat untuk memperkuat pengawasan di lapangan. Pendekatan terpadu ini diharapkan mampu mencegah penyebaran hama ke area lain.
Kepala Seksi P2OPT, Roswati Jusuf, menyebut pengendalian dilakukan secara serempak sebagai langkah strategis membatasi pergerakan hama.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengembangan Teknologi dan Laboratorium, Ritje Rombe, mengingatkan penggunaan insektisida harus tetap mengikuti prinsip kehati-hatian.
“Aplikasi insektisida berbahan aktif Dimehipo 400 g/L merupakan insektisida berbentuk larutan dalam air (SL) yang bekerja sebagai racun kontak dan lambung untuk mengendalikan hama pada tanaman pertanian, namun penggunaan tetap harus dilakukan secara bijak dengan prinsip “tepat sasaran, tepat jenis, tepat waktu, dan tepat dosis” untuk menghindari resistensi hama, pencemaran lingkungan, dan dampak negatif kesehatan manusia”, jelas Ritje.
DTPHP Sulbar menjadwalkan pemantauan lanjutan satu pekan setelah pengendalian untuk mengevaluasi efektivitas tindakan di lapangan. Pemerintah daerah menilai respons cepat ini penting untuk menjaga produksi dan melindungi pendapatan petani.
Kepala DTPHP Sulbar, Hamdani Hamdi, menegaskan pengawasan berkelanjutan menjadi faktor penentu keberhasilan pengendalian.
“Ini sangat penting agar pengendalian benar-benar efektif dan tepat sasaran”, tegas Hamdani.



