Mamuju Kaya Potensi, Ekosistem Kreatif Masih Menanti
Persoalan tersebut mengemuka dalam Musyawarah Kreatif bertajuk Mamuju Keren, Menuju Kabupaten Kreatif: Sinergi Desa, Komunitas, dan Penyiaran Nasional. Kegiatan tersebut berlangsung meriah di Mini Teater Dispusip Mamuju, Kamis (5/11).
Ketua Umum Indonesia Creative Cities Network (ICCN), TB. Fiki C. Satari, menilai Mamuju memiliki modal besar untuk mengembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif. Kekayaan alam, budaya, tradisi, hingga sejarah menjadi potensi yang dapat dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi daerah.

Namun, menurut Fiki, kekayaan sumber daya alam bukan faktor penentu utama. Kualitas sumber daya manusia dan kemampuan membangun kolaborasi justru menjadi kunci untuk menggerakkan potensi tersebut.
“Kalau kompak dan bisa berkolaborasi, semua potensi itu pasti akan muncul dan keluar, sehingga mudah untuk dipanen nantinya,” ujar Fiki.
Ia menjelaskan, pengembangan potensi daerah membutuhkan ekosistem kreatif yang saling terhubung. Prosesnya mencakup riset, penguatan sumber daya manusia, produksi, pemasaran, hingga keberlanjutan produk.
Pemerintah daerah juga perlu menyatukan langkah dengan pemerintah desa, komunitas, pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Tanpa konsolidasi, potensi setiap wilayah berisiko berkembang sendiri-sendiri. Akibatnya, kekayaan lokal sulit menghasilkan kekuatan ekonomi yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Selain kolaborasi, Fiki menyoroti persoalan dukungan kebijakan. Ia menilai Pemerintah Kabupaten Mamuju perlu menghadirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ekonomi Kreatif sebagai landasan pengembangan sektor tersebut.
Menurutnya, kesepakatan dan komitmen para pemangku kepentingan tidak boleh berhenti sebagai gagasan dalam forum musyawarah. Pemerintah perlu menerjemahkannya menjadi regulasi yang memberikan arah dan kepastian bagi pelaku ekonomi kreatif.
“Komitmen dari hasil konsolidasi seluruh pemangku kepentingan ini perlu dijadikan regulasi. Salah satunya adalah peraturan daerah tentang ekonomi kreatif,” ucapnya.
Fiki menyebut Indonesia telah memiliki Undang-Undang Ekonomi Kreatif dan rencana induk pengembangan ekonomi kreatif.

Karena itu, pemerintah kabupaten dan kota, termasuk pemerintah provinsi, perlu memetakan kebutuhan regulasi sesuai karakter dan potensi masing-masing daerah.
Penyusunan regulasi tersebut juga harus mengacu pada ketentuan yang sudah berlaku. Tujuannya agar kebijakan daerah tidak tumpang tindih dan benar-benar menjawab kebutuhan pelaku ekonomi kreatif.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mamuju, M. Fausan Basir, mengatakan hasil Musyawarah Kreatif akan disampaikan kepada Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi.
Ia menyebut bupati telah berpesan kepada jajaran kepala perangkat daerah agar melibatkan anak muda dan membuka ruang bagi kreativitas masyarakat.
Fausan mengaku mendapat inspirasi dari materi yang disampaikan Ketua Umum ICCN. Ia berharap pemerintah daerah bersama pemerintah desa segera mengambil langkah konkret untuk mengembangkan potensi lokal.
“Bukan lagi bercerita tentang semua potensi, tetapi potensi ini kita kerjakan,” jelas Fausan.
Terkait pengembangan pariwisata, Fausan menyatakan akan membangun komunikasi dengan Dinas Pariwisata dan pemerintah desa.

