Di Polman, Pria Paruh Baya Cabuli Ponakan di Bawah Umur
Polman – Polres Polman menangkap seorang pria paruh baya atas dugaan pencabulan anak di bawah umur, Jumat 12 Januari 2024.
Tersangka berinisial PM (50). Dia ditangkap karena diduga melecehkan ponakannya sendiri yang berusia 10 tahun. Tindakan itu dilakukan enam kali.
Kanit PPA Polres Polman, Ipda Mulyono membenarkan penangkapan itu. Menurut dia, tersangka dilaporkan orang tua korban setelah mengetahui kejadian itu.
Menurut Mulyono, awalnya ibu korban mendapat informasi dari saudaranya. Katanya, tersangka kerap membawa korban.
“Setelah mendapat informasi, ibu korban curiga terhadap perilaku anaknya yang ketakutan saat melihat pelaku datang ke rumahnya,” ungkap Mulyono.
Merasa khawatir, sang ibu langsung menanyakan hal itu kepada korban. Kasus tersebut kemudian terungkap dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Korban sendiri mengaku telah dicabuli pamannya sebanyak enam kali,” bebernya.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya itu. Dia merasa tergoda karena kerap melihat korban mandi. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban.
“Pelaku mengiming-imingi korban uang, dibelikan tas, dan barang-barang yang diinginkan korban,” ucap Mulyono.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hukumannya 15 tahun penjara.