Bapenda Sulbar Benahi Pajak Air Permukaan, Regulasi dan Kajian Teknis Diperkuat
Sulbar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Barat mulai membenahi tata kelola Pajak Air Permukaan atau PAP.
Fokus utama pembenahan itu mengarah pada kepastian hukum, kajian teknis, serta sinkronisasi aturan daerah dengan regulasi pemerintah pusat.
Langkah tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan penetapan dan dasar pengenaan PAP di Ruang Rapat Kepala Bapenda Sulbar, Rabu (6/5). Rapat menghadirkan perwakilan perusahaan sawit se-Sulbar bersama jajaran Bapenda.
Pembahasan utama rapat menyoroti mekanisme penetapan tarif dan dasar pengenaan PAP, termasuk kajian objek pajak serta Nilai Perolehan Air (NPA) yang menjadi dasar perhitungan pajak.
Salah satu isu yang memicu perhatian peserta rapat ialah perubahan NPA di Kabupaten Pasangkayu. Meski tarif PAP tetap 10 persen, kenaikan NPA dari 400 menjadi 1.000 berdampak langsung pada lonjakan nilai pajak terutang.
Peserta rapat mempertanyakan dasar penyesuaian tersebut. Mereka meminta penetapan NPA harus melalui kajian teknis, ekonomi, serta memiliki landasan regulasi yang jelas. Forum juga menilai perubahan kebijakan pajak wajib mempertimbangkan kemampuan wajib pajak agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
“Bapenda Sulbar ingin memastikan setiap kebijakan perpajakan memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Sulbar, Gaffar.
Diskusi juga berkembang pada status air hujan dalam skema PAP. Sejumlah peserta menilai air hujan belum otomatis masuk kategori air permukaan sebelum mengalami aliran atau runoff. Karena itu, forum meminta kejelasan regulasi terkait pemanfaatan air hujan untuk kegiatan usaha.
Pembahasan kemudian mengerucut pada perlunya batas tegas antara air permukaan, air tanah, dan air hujan agar penerapan kebijakan daerah tetap sejalan dengan aturan nasional.
Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi Bapenda Sulbar, Muh. Saleh, menegaskan harmonisasi aturan menjadi langkah penting agar pemerintah daerah tidak keliru menerapkan kebijakan pajak.
“Kami ingin memastikan implementasi PAP berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan bagi pemerintah maupun wajib pajak. Karena itu, koordinasi dengan pemerintah pusat menjadi langkah penting,” ujarnya.
Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, menegaskan pembenahan PAP bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang adil, profesional, dan memiliki kepastian hukum.
“Kami tidak ingin ada kebijakan yang menimbulkan keraguan di masyarakat maupun pelaku usaha. Semua harus berbasis regulasi, kajian teknis, dan sinkron dengan aturan pemerintah pusat. Kepastian hukum menjadi prioritas utama Bapenda Sulbar dalam penataan PAP,” tegas Abdul Wahab.
Ia menambahkan, optimalisasi pendapatan daerah tetap harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan dan transparansi.
“Optimalisasi pendapatan daerah penting, namun harus tetap memperhatikan asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum bagi wajib pajak. Ini yang terus kami jaga dalam setiap penyusunan kebijakan,” tambahnya.
Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan. Perubahan NPA harus berbasis kajian yang jelas dan memiliki landasan hukum kuat. Sementara status air hujan sebagai objek PAP masih memerlukan telaah hukum lanjutan dan konsultasi dengan kementerian terkait.
Sebagai tindak lanjut, Bapenda Sulbar akan menyusun kajian teknis penetapan NPA, menginventarisasi regulasi terkait objek PAP, khususnya soal air hujan, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat sebelum merumuskan rekomendasi kebijakan daerah.



