Polresta Mamuju Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Pelaku Utama Ditembak dan 5 Motor Curian Diamankan
Mamuju — Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas provinsi akhirnya terbongkar, Kamis (15/10).
Polresta Mamuju menangkap tiga orang tersangka, termasuk seorang residivis yang diduga menjadi otak komplotan dan seorang pelajar berusia 17 tahun.
Pengungkapan kasus ini membuka jejak pencurian sepeda motor yang berlangsung sejak 2025 hingga Agustus 2026. Komplotan tersebut diduga menyasar kendaraan pada dini hari, lalu menjual hasil curian ke luar wilayah Mamuju, termasuk Pasangkayu, Sulawesi Barat, dan Donggala, Sulawesi Tengah.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat.
“Kami berkomitmen penuh menjaga kamtibmas. Jaringan ini terorganisir dengan baik bahkan beroperasi lintas provinsi, namun tim di lapangan berhasil mematahkan pergerakan mereka melalui tindakan tegas dan terukur,” tegas Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YH (24), ER (23), dan NH (17). YH merupakan residivis yang diduga berperan sebagai otak pencurian, sedangkan NH masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur.
Motor Didorong, Mobil Rental Jadi Pengangkut
Kombes Pol. Ferdyan mengungkapkan, penyelidikan Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju bermula dari sejumlah laporan kehilangan sepeda motor di Kecamatan Mamuju dan Papalang. Setelah melakukan penelusuran selama sepekan, polisi lebih dahulu menangkap ER dan NH di Kecamatan Papalang.
“Pemeriksaan terhadap keduanya mengarah kepada YH. Polisi mendeteksi keberadaan tersangka yang telah melarikan diri ke luar Sulawesi Barat, yaitu dari Pasangkayu, Palu, kemudian ke Donggala,” ungkap Kombes Pol. Ferdyan.
Unit V Resmob Polresta Mamuju kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Donggala. Pada Selasa (6/10), polisi menangkap YH di wilayah hukum Polres Donggala, Sulawesi Tengah.
Modus komplotan ini terbilang terencana. Mereka beraksi pada dini hari dengan mendorong sepeda motor sasaran menuju lokasi sepi untuk menghindari perhatian warga.
“Aksi mereka dilakukan pada pukul 02.00 hingga 04.00, di mana pada saat itu memang sepi aktivitas masyarakat,” jelasnya.
Kombes Pol. Ferdyan membeberkan, saat menyasar Yamaha N-Max di Desa Bambu, YH diduga menyewa mobil Toyota Calya putih untuk mengangkut motor curian.
“Upaya para pelaku ini digunakan agar kendaraan hasil kejahatan dapat dibawa ke luar provinsi tanpa menarik kecurigaan,” kata Kombes Pol. Ferdyan.
Namun, penangkapan YH belum mengakhiri proses pengungkapan. Saat polisi membawanya untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti, tersangka disebut mencoba melawan dan melarikan diri.
Petugas melepaskan dua kali tembakan peringatan ke udara. Karena tidak diindahkan, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka.
Uang Curian untuk Beli Sabu
Hasil pemeriksaan mengungkap dugaan motif ekonomi di balik aksi komplotan tersebut. Polisi menyebut para tersangka mencuri kendaraan untuk memperoleh uang secara cepat.
Motor curian kemudian dijual dengan harga murah ke sejumlah daerah, termasuk Pasangkayu dan Donggala. Menurut Kombes Pol. Ferdyan, uang hasil penjualan digunakan untuk bersenang-senang dan membeli narkotika jenis sabu-sabu.
“Setengah dari hasil penjualan motor curian ini digunakan membeli narkotika jenis sabu,” beberKombes Pol. Ferdyan.
Polisi menyita 5 unit kendaraan curian dan 2 kendaraan lain yang digunakan para tersangka. Barang bukti itu meliputi Honda CRF, Yamaha N-Max, Yamaha RX-King, Yamaha Fino yang diduga menjadi sarana kejahatan, Toyota Calya yang disebut sebagai mobil rental pengangkut N-Max, serta Yamaha Jupiter yang tercatat sebagai barang bukti Polres Donggala.
“Semua kendaraan curian ini telah di jual,” imbuhnya.
Terancam Hukuman Tujuh Tahun
Penyidik menerapkan pasal berbeda sesuai dugaan peran masing-masing tersangka. YH dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP jo. Pasal 127 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana tercantum dalam keterangan kepolisian.
ER dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana. Sementara itu, NH yang masih berusia 17 tahun diproses dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kepolisian menyebut para tersangka menghadapi ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta. Penerapan pasal dan ancaman hukuman tersebut tetap mengikuti hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Mamuju juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam rawan dini hari. Ia mengimbau pemilik kendaraan menggunakan kunci ganda dan memastikan sepeda motor terparkir di tempat yang aman.


