DPRD Sulbar Dorong Ranperda Peningkatan Gizi Berbasis HAM untuk Perkuat Penanganan Stunting

waktu baca 3 menit

Sulbar — DPRD Provinsi Sulawesi Barat memperkuat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Peningkatan Gizi Masyarakat dengan memasukkan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).

Pendekatan tersebut bertujuan memastikan regulasi tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga mampu menjawab persoalan stunting dan pemenuhan hak masyarakat atas gizi serta kesehatan.

Komitmen itu mengemuka dalam kegiatan Pendampingan Penyusunan Ranperda dari Perspektif HAM yang membahas Ranperda Peningkatan Gizi Masyarakat di Hotel Maleo, Mamuju, Senin (29/6/2026).

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Barat M. Khalil Qibran menghadiri forum tersebut bersama perwakilan organisasi perangkat daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Pembahasan Ranperda berlangsung di tengah upaya pemerintah memperkuat kebijakan penurunan angka stunting. Regulasi daerah dinilai penting untuk memberikan kepastian arah kebijakan sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga dalam pelaksanaan program peningkatan gizi masyarakat.

Narasumber dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Provinsi Sulawesi Barat, Putri Anindy, menilai keberhasilan Ranperda tidak hanya bergantung pada proses pembahasan hingga pengesahan, tetapi juga pada implementasi yang berkelanjutan dan terintegrasi dengan program perangkat daerah.

“Ranperda ini kami harapkan bukan hanya di atas kertas atau sampai pada pengesahan saja, namun yang kami harapkan adalah manfaat bagi masyarakat dan bagaimana keberlanjutan serta kesinambungannya dengan program-program OPD pengampu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Kita semua diharapkan dapat memonitor program-program yang akan dilakukan serta memberikan rekomendasi terhadap kegiatan-kegiatan ke depan sehingga lebih terukur dan menghasilkan capaian yang maksimal,” ujarnya.

Moderator kegiatan, Afrisal dari Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat, mengatakan pembahasan menghasilkan sejumlah catatan dari perspektif HAM. Catatan tersebut akan menjadi rekomendasi untuk penyempurnaan substansi Ranperda sebelum pembahasan berlanjut di DPRD.

“Ada beberapa perspektif HAM yang menjadi catatan kita dan nantinya akan menjadi rekomendasi untuk disampaikan kepada DPRD. Bahkan, Kanwil HAM dapat melakukan audiensi langsung dengan DPRD agar hal ini benar-benar menjadi perhatian. Pada umumnya, semua yang hadir berharap Ranperda ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam penanganan stunting yang dibingkai dalam upaya peningkatan gizi masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus DPRD Sulawesi Barat M. Khalil Qibran menegaskan bahwa Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tanggung jawab pemerintah daerah dalam memenuhi hak dasar masyarakat, terutama hak atas kesehatan dan gizi yang layak.

“Ranperda ini bukan hanya berbicara mengenai program peningkatan gizi semata, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh kehidupan yang sehat dan berkualitas. Kami di DPRD akan mengawal proses penyusunan hingga implementasinya agar regulasi ini benar-benar dapat menjawab persoalan stunting dan masalah gizi yang masih menjadi tantangan di Sulawesi Barat,” tegas M. Khalil Qibran.

Menurut Khalil, penyusunan Ranperda memerlukan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, instansi vertikal, kalangan akademisi, hingga masyarakat. Kolaborasi tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang aplikatif, berkelanjutan, dan mampu mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di Sulawesi Barat.

Pembahasan Ranperda Peningkatan Gizi Masyarakat mencerminkan upaya pemerintah daerah memperkuat kebijakan penanganan stunting melalui pendekatan yang lebih komprehensif. Selain mengatur program peningkatan gizi, regulasi ini diharapkan menjadi dasar bagi pelaksanaan kebijakan yang berkesinambungan dengan mengedepankan pemenuhan hak masyarakat atas kesehatan dan gizi yang layak.