Gandeng Ombudsman, Pemprov Sulbar Perkuat ASN Cegah Maladministrasi Pelayanan Publik
Sulbar — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggandeng Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat untuk memperkuat kapasitas aparatur sipil negara (ASN) dalam mencegah maladministrasi pada sektor pelayanan publik.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas layanan sekaligus menekan potensi keluhan masyarakat terhadap kinerja birokrasi.
Komitmen itu mengemuka dalam Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas ASN Penyelenggara Pelayanan Publik yang digelar Biro Organisasi Sekretariat Daerah Sulbar secara daring, Senin (6/7/2026). Kegiatan tersebut melibatkan organisasi perangkat daerah tingkat provinsi dan kabupaten se-Sulawesi Barat.
Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi, menegaskan pencegahan maladministrasi harus menjadi perhatian seluruh aparatur yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
“Kita harus menghindari hal-hal yang mendekatkan diri pada maladministrasi. Mulai dari perilaku melawan hukum, melampaui wewenang, hingga tindakan tidak patut lainnya,” tegas Nur Rahmah.
Menurutnya, kualitas pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh kecepatan layanan, tetapi juga kepatuhan aparatur terhadap aturan dan standar pelayanan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, Todi Karmal, mengingatkan masih terdapat sejumlah persoalan yang kerap memicu laporan masyarakat, mulai dari prosedur yang berbelit-belit hingga rendahnya kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
Ia mendorong setiap penyelenggara layanan memangkas hambatan birokrasi yang tidak perlu, meningkatkan transparansi, serta menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara itu, I Komang Bagus menjelaskan penilaian kepatuhan pelayanan publik Ombudsman tahun 2026 berfokus pada empat indikator utama, yakni input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan. Keempat aspek tersebut menjadi instrumen untuk mengukur kualitas pelayanan yang diberikan instansi pemerintah.
“Ada empat perangkat daerah yang menjadi sampel penilaian Ombudsman tahun 2026 ini, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas PUPR, dan RSUD Provinsi Sulbar,” ungkap I Komang.
Kepala Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik Biro Organisasi Setda Sulbar, Subuki, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Ombudsman RI untuk memperkuat pembinaan terhadap perangkat daerah yang menjadi objek penilaian pelayanan publik.
Selain OPD lingkup Pemprov Sulbar, kegiatan juga melibatkan perwakilan empat OPD dari setiap kabupaten dan Bagian Organisasi Setda kabupaten se-Sulawesi Barat guna memperluas penguatan kapasitas pelayanan publik di daerah.
“Demi pemerataan kualitas pelayanan, pelaksanaan kegiatan hari ini (Senin 6 Juli 2026) tidak hanya menyasar internal provinsi, namun juga melibatkan OPD provinsi, perwakilan empat OPD dari masing-masing kabupaten, serta Bagian Organisasi Setda Kabupaten se-Sulawesi Barat. Melalui sinergi ini kita berharap nilai opini pelayanan publik dapat melesat naik,” tandas Subuki.




