Mencuat Bukti Baru, Andi Dodi Hermawan Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Mamuju – Terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan lindung, Andi Dodi Hermawan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK atas kasus yang menjeratnya.
Kuasa hukum Andi Dodi mengajukan permohonan itu lantaran hakim dianggap khilaf saat memutus perkara. Terdapat bukti yang tidak ditampilkan pada saat persidangan berlangsung.
Selain itu, mencuat pula bukti baru alias novum dalam perkara tersebut. Novum itu ditengarai menjadi bukti kuat yang akan membebaskan Andi Dodi dari hukumannya.
Ririn Dwi Agustin, kuasa hukum Andi Dodi menjelaskan, pihaknya sudah mendaftar permohonan pengajukan PK pada 28 Maret 2024, lalu. Permohonan itu ditujukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.
“Memori PK kami ada dua, pertama keputusan hakim dan kedua ada novum baru. Untuk novum ada empat yang kami ajukan dalam memori PK,” ujar Ririn, sore tadi.
Hari ini, kata Ririn, telah digelar sidang pembacaan jawaban kontra memori PK dari Kejaksaan Negeri Mamuju sebagai termohon PK. Setelah itu, akan dilaksanakan penandatanganan berita acara PK, Kamis 2 Mei 2024 mendatang.
“Setelah penandatanganan berita acara, berkas pengajuan PK itu dikirim ke Mahkamah Agung untuk dilakukan pemeriksaan kembali,” terangnya.
Ririn optimis, PK yang diajukan kliennya dikabulkan Mahkamah Agung. Itu dibebabkan, sejumlah bukti kuat dilaporkan dalam memori PK tersebut.
“Yang jelas kami akan berupaya agar Andi Dodi bebas,” tandas Ririn.