Operasi Gabungan Sisir Rokok Ilegal di Tiga Kabupaten

waktu baca 2 menit

Sulbar — Peredaran rokok ilegal kembali disisir aparat gabungan di Sulawesi Barat. Operasi menyasar tiga kabupaten, yakni Mamuju Tengah, Majene, dan Mamasa.

Tim gabungan terdiri atas Satpol PP dan Damkar Sulbar, Bea Cukai Parepare, Korwas Polda Sulbar, serta Bapenda dan Satpol PP pada masing-masing kabupaten.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah rokok ilegal yang masih beredar dan diperjualbelikan kepada konsumen. Barang bukti hasil penindakan selanjutnya diambil Bea Cukai sesuai kewenangannya.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Sulbar, Dermawan, mengatakan operasi tersebut merupakan lanjutan dari penertiban sebelumnya di Mamuju, Polewali Mandar, dan Pasangkayu.

“Sebelumnya kami sudah lakukan hal serupa di Mamuju, Polewali Mandar, dan Pasangkayu, jadi di seluruh kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat telah kami lakukan operasi yang sama,” ujar Dermawan di Mamasa, Jumat (18/9/2026).

Menurut Dermawan, penindakan masih perlu dilakukan karena sejumlah pelaku usaha tetap menjual rokok ilegal. Pemerintah ingin menghentikan peredaran produk tanpa cukai sekaligus menjaga persaingan usaha bagi produsen yang memenuhi kewajiban perpajakan dan cukai.

“Pelaku usaha dan produsen rokok yang taat pajak dan membayar cukai rokok kami apresiasi. Tetapi yang ilegal ini kami ingin memberikan efek jera. ‘Kan sebelumnya kami sudah melakukan beberapa tahapan mulai dari tahap sosialisasi dan edukasi, melakukan pengawasan hingga penegahan, agar jangan lagi menjual rokok tanpa cukai, jadi sekarang diterapkan penyitaan atau penegahan dan barang bukti tersebut langsung diambil oleh Bea dan Cukai selaku institusi yang memang mempunyai kewenangan,” tegasnya.

Penertiban tersebut juga berkaitan dengan Peraturan Daerah Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kasatpol PP dan Damkar Sulbar Aksan Amrullah mengatakan pemerintah ingin memastikan pelaku usaha memenuhi kewajiban pajak dan cukai.

“Dalam Perda tersebut ada memuat pajak rokok atau cukai rokok, kita ingin agar semua pelaku usaha taat pajak,” kata Aksan.

Ia mengatakan optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi menjadi salah satu upaya pemerintah membiayai pembangunan daerah. Anggaran tersebut antara lain diarahkan untuk sektor pendidikan dan kesehatan.

Operasi gabungan ini menjadi tahap lanjutan setelah pemerintah melakukan sosialisasi, edukasi, dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di seluruh kabupaten Sulbar.

Pemerintah juga meminta masyarakat tidak membeli rokok ilegal serta mengenali ciri produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

error: Konten Ini Dilindungi !!!
Putar suara