PNS dan Oknum Polisi Terseret Kasus 22 Gram Sabu di Pasangkayu
Pasangkayu – Pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Sulawesi Barat menyeret tiga orang, termasuk seorang pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota Polri yang bertugas di Kabupaten Pasangkayu.
Polisi menyita barang bukti yang diduga sabu seberat 22,337 gram serta menelusuri transaksi yang nilainya mencapai Rp18 juta.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar mengembangkan kasus ini dari informasi masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika. Penyelidikan yang bermula di Mamuju kemudian mengarah ke Pasangkayu.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian, mengatakan tim Subdit I Ditresnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut melalui penyelidikan intensif.
“Sesuai petunjuk Bapak Kapolda Sulbar, kami sampaikan ini secara terbuka, berdasarkan fakta yang ada. Tidak ada yang ditutup-tutupi, termasuk dugaan keterlibatan seorang anggota Polri,” ungkap Ardian.
Dirnarkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Ardanto Nugroho, memaparkan bahwa penyidik mengamankan HR (45) dan AB (47), seorang PNS. Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada AF (44), anggota Polri yang bertugas di Pasangkayu.
Saat menggeledah kendaraan HR di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, petugas menemukan satu saset plastik berisi zat yang diduga sabu di bawah kursi depan sebelah kiri. Barang tersebut memiliki berat bruto 22,337 gram.
Polisi masih menunggu pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan kandungan zat tersebut. Petugas juga menyita timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, telepon genggam, dan satu unit mobil.
Transaksi Rp18 Juta Jadi Fokus Penelusuran
Penyidik turut mendalami dugaan peran AF dalam memfasilitasi transaksi narkotika. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AF diduga menerima transfer uang pembelian melalui rekeningnya, menyerahkan dana kepada pemasok, kemudian memberikan barang kepada HR.
Nilai transaksi yang tengah didalami mencapai Rp18 juta. Polisi juga mengamankan satu kartu ATM BNI dan satu telepon genggam milik AF.
Penyidik kini menelusuri aliran dana, pola komunikasi, dugaan transaksi sebelumnya, serta asal barang yang ditemukan. Polisi juga memeriksa peran setiap pihak secara terpisah untuk mengungkap keterkaitan mereka dalam perkara tersebut.
Meski pengungkapan telah menyeret seorang anggota kepolisian, penyidik masih harus membuktikan peran dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang sah.
Terancam Proses Pidana dan Pemecatan
Kasus ini juga memicu proses pengawasan internal. Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes Pol Eko Suroso, menegaskan bahwa anggota Polri yang terbukti terlibat akan menghadapi proses pidana sekaligus pemeriksaan kode etik profesi.
“Anggota Polri yang terlibat akan menjalani dua proses hukum sekaligus yaitu proses pidana dan proses kode etik profesi. Sudah menjadi harga mati, pelanggaran berat seperti ini akan diproses melalui mekanisme PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tegas Eko.
Menurutnya, proses pidana bertujuan membuktikan kesalahan dan menentukan pertanggungjawaban hukum. Sementara itu, proses etik memeriksa dugaan pelanggaran kewajiban serta perilaku anggota sebagai bagian dari institusi kepolisian.
“Sesuai kebijakan Kapolri dan komitmen Kapolda Sulbar, tidak ada perlakuan istimewa. Pangkat, jabatan, maupun status sebagai anggota kepolisian tidak menjadikan seseorang kebal hukum. Untuk itu, keterlibatan semua tersangka akan ditangani secara tegas, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.



