Samsat Mamuju Perkuat Kolaborasi Pemkab, Dorong Optimalisasi Opsen Pajak Lewat Momentum Pembebasan Denda
Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan UPTD Pelayanan Pajak Mamuju memperkuat konsolidasi dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju untuk mengakselerasi penerimaan daerah.
Strategi ini bergerak seiring pelaksanaan program pembebasan dan diskon pajak kendaraan bermotor yang menjadi instrumen fiskal untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Langkah tersebut terlihat dalam kunjungan Kepala UPTD Pelayanan Pajak Mamuju, Rosianah M. Nadir, bersama Kepala Cabang PT Jasa Raharja Mamuju, Rusmin, beserta jajaran. Rombongan diterima Wakil Bupati Mamuju, Yuki Permana, di ruang kerjanya, Senin, 8 Juni 2026.
Agenda pertemuan menempatkan isu optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai fokus utama. Kebijakan ini juga selaras dengan arah reformasi tata kelola pemerintahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka, yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas layanan publik dan penguatan kapasitas fiskal daerah.
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 389 Tahun 2026 tentang pemberian insentif fiskal berupa diskon dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2026. Kebijakan ini mencakup beberapa ketentuan, antara lain:
Diskon tunggakan PKB tahun 2025 ke bawah sebesar 50 persen;
Pembebasan denda PKB tahun 2025 ke bawah sebesar 100 persen;
Diskon PKB tahun pertama sebesar 50 persen untuk kendaraan mutasi Non DC ke DC;
Pembebasan denda Jasa Raharja tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan.
Dalam forum tersebut, Rosianah M. Nadir menyampaikan sejumlah agenda strategis kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju. Pertama, meminta dukungan intensif pemerintah daerah dalam sosialisasi program pembebasan pajak agar masyarakat dapat memanfaatkan insentif untuk menyelesaikan kewajiban kendaraan.
Kedua, mengajukan dukungan pelaksanaan layanan Samsat Drive Thru di area Kantor Perpustakaan Kabupaten Mamuju. Skema layanan ini ditujukan untuk memperluas akses pembayaran pajak serta mempercepat proses layanan publik.
Ketiga, membahas penyelesaian tunggakan pajak kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Mamuju secara bertahap. Langkah ini diposisikan sebagai bentuk kepatuhan institusional sekaligus referensi etika fiskal bagi masyarakat.
Pertemuan tersebut juga menindaklanjuti kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Pemerintah Kabupaten Mamuju terkait optimalisasi penerimaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Penguatan dilakukan melalui koordinasi data, sinkronisasi kebijakan, serta penguatan kepatuhan pajak kendaraan.
Wakil Bupati Mamuju, Yuki Permana, menyatakan dukungan terhadap langkah Bapenda Sulbar dan Samsat Mamuju. Ia menilai kebijakan tersebut relevan untuk memperkuat pelayanan publik sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Di tempat terpisah, Kepala Bapenda Sulawesi Barat, Abdul Wahab Hasan Sulur, menegaskan bahwa program pembebasan pajak tidak hanya berfungsi sebagai stimulus fiskal, tetapi juga instrumen edukasi kepatuhan pajak masyarakat.
“Program ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan. Kami berharap seluruh pemerintah kabupaten dapat mengambil peran aktif mendukung sosialisasi dan optimalisasi penerimaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB karena hasilnya akan kembali ke daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, Samsat, dan Jasa Raharja menjadi fondasi utama dalam membangun sistem pendapatan daerah yang lebih adaptif, kuat, dan berkelanjutan.




