Gubernur Sulbar Kejar Tenggat 11 Agustus Tuntaskan Temuan BPK Rp3 Miliar
Sulbar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) berpacu menyelesaikan seluruh tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dari total sekitar Rp3 miliar temuan yang harus ditindaklanjuti, pemerintah mengklaim Rp2,8 miliar telah tuntas. Gubernur Sulbar Suhardi Duka menargetkan seluruh kewajiban tersebut rampung pada 11 Agustus 2026.
Target itu muncul setelah Pemprov Sulbar menggelar rapat khusus membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI, Kamis (6/8). Suhardi Duka memimpin langsung rapat tersebut untuk mengevaluasi progres sekaligus memastikan sisa kewajiban segera diselesaikan.
Usai rapat, Suhardi menyebut penyelesaian temuan BPK telah mencapai sebagian besar dari total nilai yang harus ditindaklanjuti.
“Dari Rp3 miliar (yang harus ditindaklanjuti, red) sudah Rp2,8 miliar (diselesaikan, red). Insya Allah selesai di bulan ini, di tanggal 11 tuntas,” ujar Suhardi Duka.
Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp200 juta yang menurut pemerintah belum tuntas. Sisa tersebut menjadi pekerjaan rumah Pemprov Sulbar sebelum tenggat yang telah ditetapkan.
Suhardi menegaskan seluruh pihak terkait harus menyelesaikan kewajiban tersebut. Ia juga mengingatkan konsekuensi hukum jika tindak lanjut hasil pemeriksaan tidak diselesaikan.
“Kalau tidak selesai, kan dipenjara. Itu aja kan, kan semua tidak ada yang mau dipenjara. Ya pasti selesai,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan Pemprov Sulbar menempatkan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK sebagai persoalan serius, bukan sekadar administrasi pemerintahan. Penyelesaian rekomendasi auditor juga menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan.
Pemprov Sulbar kini memantau sisa pekerjaan tersebut hingga batas waktu 11 Agustus. Jika target tercapai, seluruh temuan senilai sekitar Rp3 miliar yang menjadi kewajiban tindak lanjut pemerintah daerah dapat dinyatakan selesai.
Namun, capaian penyelesaian tersebut tetap perlu dibaca berdasarkan status masing-masing rekomendasi BPK. Nilai rupiah yang telah diselesaikan tidak serta-merta menggambarkan seluruh aspek tindak lanjut, karena setiap rekomendasi dapat memiliki bentuk penyelesaian dan bukti pendukung yang berbeda. Pemprov Sulbar menargetkan seluruh proses itu rampung pada 11 Agustus 2026.





