RTRW Sulbar Kembali Diuji Nasional: Sinkronkan Kebijakan Pusat dan Aspirasi Daerah
Mamuju – Pertarungan menentukan arah ruang Sulawesi Barat kembali bergulir. Pemerintah Provinsi Sulbar membawa muatan Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ke level nasional.
Forum lintas sektor ini bukan sekadar diskusi teknis, melainkan arena penentu. Bagaimana ruang Sulbar melindungi lingkungan, membuka investasi, dan menjamin pembangunan jangka panjang.
Forum ini berlangsung secara daring sejak pukul 08.30 hingga 12.00 WITA, siang tadi. Dihadiri kementerian strategis serta perangkat daerah teknis. Pemprov Sulbar menegaskan keseriusan menyusun RTRW yang tidak sekadar memenuhi syarat administrasi, namun mampu menjadi fondasi hukum pembangunan.
Dokumen ini diharapkan memberi kepastian ruang bagi investasi, memperkuat pelayanan publik, serta mengarahkan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Langkah ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga. Keduanya mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, sekaligus memastikan pelayanan dasar berjalan berkualitas dan merata.
Direktorat Jenderal Tata Ruang memfasilitasi forum tersebut sebagai bagian dari tahapan klinik lanjutan pasca lintas sektor. Tujuannya satu: memastikan substansi RTRW Sulbar sejalan dengan kebijakan nasional, kepentingan strategis antar kementerian, serta kebutuhan riil pembangunan daerah.
Sejumlah kementerian ikut terlibat aktif dalam pembahasan. Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Perhubungan hadir bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulbar serta OPD teknis terkait lainnya.
Forum ini menajamkan sejumlah isu krusial. Peserta membahas perlindungan lahan pertanian, pengelolaan kawasan hutan, penguatan sistem transportasi dan kepelabuhanan, hingga dukungan RTRW terhadap ketahanan pangan dan pembangunan infrastruktur berkelanjutan di Sulawesi Barat.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Sulbar, Bambang Cahyadi, menegaskan forum ini memiliki nilai strategis tinggi. Menurutnya, RTRW harus hidup dan bekerja di lapangan, bukan sekadar patuh regulasi.
“Melalui pembahasan lintas sektor di tingkat nasional ini, kami memastikan seluruh kepentingan strategis, baik perlindungan ruang, dukungan infrastruktur, maupun ketahanan pangan terintegrasi secara seimbang dalam RTRW Sulbar, sehingga menjadi dasar hukum yang kuat dan implementatif,” ujarnya.
Bambang menambahkan, Dinas PUPR Sulbar siap menindaklanjuti seluruh masukan kementerian dan OPD teknis. Penyempurnaan dokumen RTRW menjadi langkah penting agar rencana tata ruang mampu mendorong percepatan pembangunan, memperbaiki layanan publik, sekaligus memberi kepastian hukum bagi investasi.
Pembahasan di tingkat nasional ini menandai satu hal penting: arah ruang Sulawesi Barat tidak lagi bersifat lokal semata. Keputusan yang lahir dari forum ini akan menentukan wajah pembangunan Sulbar dalam puluhan tahun ke depan.




