Polda Sulbar Serahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pintu Gerbang Mamuju ke Kejaksaan

waktu baca 2 menit
Suasana pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi pintu gerbang Mamuju ke Kejari Mamuju.

Mamuju – Penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan Pintu Gerbang Batas Kota Mamuju memasuki fase lanjutan. Ditreskrimsus Polda Sulbar melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejari Mamuju, Rabu (14/1).

Pelimpahan berlangsung setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Proses perkara menandai berakhirnya proses penyidikan oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi Polda Sulbar. Selanjutnya, perkara siap bergulir ke meja hijau untuk menjalani proses penuntutan.

“Setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan lengkap, hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” kata Dirkrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol. Abd Azis.

Tiga tersangka berinisial B, AZ, dan A. Ketiganya sebelumnya menjalani penahanan di Rutan Polresta Mamuju. Dalam perkembangan penyidikan, penyidik juga menetapkan AS alias AS, mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Mamuju, sebagai tersangka tambahan. Ia diduga mengalihkan lokasi proyek sejauh sekitar 500 meter tanpa dasar kajian teknis maupun administrasi yang sah.

Proyek Pintu Gerbang Kota Mamuju berlokasi di Desa Tadui dan bersumber dari APBD Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2022–2023. Nilai lebih dari Rp 2,1 miliar. Penyidik menilai pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai kontrak dan sarat penyimpangan, sehingga memicu kerugian negara sekira Rp1,8 miliar.

Upaya praperadilan para tersangka sebelumnya juga kandas setelah Pengadilan Negeri Mamuju menolak seluruh permohonan. Polda Sulbar menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan terbuka sebagai bagian dari agenda pemberantasan korupsi di wilayah Sulawesi Barat.

error: Content is protected !!
Play sound