Polisi Ringkus Tiga Residivis Maling Rumah Kosong di Mamuju

waktu baca 2 menit
Penampakan tiga residivis pencurian rumah kosong usai ditangkap polisi.

Mamuju – Tim Resmob Polresta Mamuju menangkap tiga orang yang polisi sebut sebagai komplotan spesialis pencurian rumah kosong.

Penangkapan itu merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/I /2026/ SPKT Polresta Mamuju, Selasa, (20/1).

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir membenarkan pengungkapan tersebut.

“Benar, komplotan tersebut berjumlah tiga orang dan masing-masing residivis bernama Agit (19), Awal (21), dan Zhafron (18). Ketiganya diamankan oleh Tim Resmob Polresta Mamuju tanpa perlawanan,” kata Herman.

Polisi mencatat, dari pemeriksaan awal, ketiganya mengaku sudah menjalankan aksi pencurian empat kali. Target mereka rumah yang pemiliknya pergi, lalu kosong tanpa penjagaan.

Aksi terakhir terjadi di rumah kos milik korban Patimah di Jalan Abd Malik Pattana Endeng, Simboro. Saat itu korban meninggalkan Mamuju menuju Kabupaten Majene, sehingga rumah dalam kondisi sepi.

Para pelaku masuk dengan cara mencungkil jendela memakai obeng. Setelah lolos masuk, mereka membawa kabur tiga tabung gas, satu set alat pancing, dan satu celengan berisi uang tunai.

“Dengan nilai sekira Rp5.000.000. sebutnya.

Polisi masih menahan ketiganya untuk pemeriksaan intensif di Ruang Resmob Polresta Mamuju. Penyidik juga melanjutkan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan barang bukti lain yang pelaku simpan.

Polresta Mamuju meminta warga meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama, serta segera melapor jika melihat atau mengalami tindak pidana di lingkungan masing-masing.

error: Content is protected !!