Respons Surat Kemenkeu, DPMPTSP Sulbar Rapikan Data Perizinan

waktu baca 2 menit
Suasana rapat koordinasi internal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulbar.

Mamuju – DPMPTSP Sulbar memperkuat tata kelola data perizinan berusaha berbasis risiko setelah menerima surat imbauan dari Kementerian Keuangan RI.

Langkah ini menargetkan data perizinan tahun 2025 tersaji rapi, akurat, dan siap terkirim sesuai ketentuan. DPMPTSP Sulbar menggelar rapat koordinasi internal pada Jumat (30/1).

Pertemuan ini menindaklanjuti Surat Kementerian Keuangan RI Nomor S/31/WPJ.15/2026. Surat itu berisi imbauan pengiriman data dan/atau informasi pemerintah daerah periode data 2025. Substansinya terkait data surat izin usaha atau data perizinan berusaha berbasis risiko.

Plt. Kepala DPMPTSP Sulbar, Amir memimpin rapat bersama pejabat fungsional penata kelola penanaman modal dan penata perizinan. Baik jenjang ahli madya maupun ahli muda, serta staf pengelolaan dan penyajian data dan sistem informasi penanaman modal dan perizinan. Rapat berlangsung di ruang rapat DPMPTSP Sulbar.

Amir menekankan, pengelolaan dan penyampaian data perizinan harus berjalan tepat waktu dan terintegrasi. Ia menilai kualitas data menentukan kepercayaan publik dan memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat.

“Kegiatan ini penting untuk memastikan seluruh data perizinan berusaha berbasis risiko yang dimiliki pemerintah daerah dapat tersaji dengan baik dan sesuai ketentuan. Hal ini juga menjadi bentuk komitmen DPMPTSP Sulbar dalam mendukung transparansi data serta sinergi dengan pemerintah pusat,” ujarnya.

DPMPTSP Sulbar menargetkan koordinasi internal ini mempercepat konsolidasi data lintas unit. Pemerintah daerah juga berharap penguatan tata kelola data perizinan mendorong pelayanan publik yang lebih presisi dan menjadi fondasi iklim investasi yang sehat di Sulawesi Barat.

error: Content is protected !!
Play sound