Kesbangpol Sulbar Segera Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik
Mamuju – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mulai mematangkan tahapan verifikasi bantuan keuangan partai politik (parpol) anggaran 2026.
Langkah ini bertujuan memastikan penggunaan anggaran negara tetap sesuai regulasi dan prinsip akuntabilitas. Upaya tersebut sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yang menekankan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Dalam rapat supervisi Bidang Politik Dalam Negeri di Mamuju, Selasa (3/3/2026), Kepala Badan Kesbangpol Sulbar, Darwis Damir, menjelaskan bahwa proses verifikasi merupakan prosedur wajib sebelum dana dicairkan.
”Pencairan bantuan keuangan memiliki aturan baku. Kami memastikan setiap dokumen memenuhi syarat administrasi dan substansi agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Darwis dalam rapat yang juga dihadiri Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Nurmilu.
Salah satu syarat utama pencairan dana tahun berjalan adalah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan anggaran tahun sebelumnya. Dokumen ini menjadi dasar tim verifikasi yang terdiri dari unsur Kesbangpol, Inspektorat, Bagian Hukum, dan KPU dalam memeriksa kelengkapan berkas.
Pemeriksaan meliputi legalitas SK kepengurusan, surat permohonan resmi yang ditandatangani pimpinan partai, serta validitas nomor rekening kas umum partai politik.
Sesuai ketentuan, partai politik wajib mengalokasikan minimal 60 % dari total bantuan untuk pendidikan politik. Sisanya dapat digunakan untuk biaya operasional sekretariat. Proporsi ini diatur guna memperkuat fungsi kaderisasi partai di tingkat daerah.
Darwis Damir menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam pelaporan dokumen. Hal ini untuk menghindari kendala administratif yang dapat menghambat pencairan dana operasional partai.
”Fokus kami tahun ini adalah ketepatan waktu. Keterlambatan laporan sering kali menjadi kendala teknis bagi partai sendiri. Supervisi ini dilakukan untuk mendampingi pengurus partai agar prosesnya berjalan sesuai jadwal,” tambah Darwis.
Hasil verifikasi nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara (BA) sebagai dasar rekomendasi kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulawesi Barat untuk proses penyaluran dana. Melalui pengawasan ini, diharapkan tata kelola keuangan partai politik di Sulawesi Barat semakin transparan dan profesional yang sejalan dengan misi pembangunan yang diusung Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka.





