Ketua DPW PSI Sulbar Sebut Pengisian Kursi Wagub Mengacu UU, Minta Spekulasi Liar Dihentikan
Sulbar – Kursi Wakil Gubernur Sulawesi Barat yang kosong usai wafatnya Salim S. Mengga segera terisi melalui mekanisme resmi sesuai undang-undang.
Partai pengusung menegaskan proses berjalan terstruktur dan menutup ruang spekulasi terkait sosok pengganti.
Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulbar, Fachryan Taslim, menyebut aturan pengisian jabatan tersebut sudah tegas dalam regulasi.
Ia merujuk Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pemilihan wakil gubernur melalui DPRD berdasarkan usulan partai atau gabungan partai pengusung.
“Semua sudah diatur dalam undang-undang. Mekanismenya jelas, sehingga tidak perlu ada asumsi atau spekulasi di luar ketentuan yang berlaku,” ujar Fachryan Taslim.
Fachryan menegaskan, posisi PSI sebagai partai pengusung pasangan SDK–JSM sah secara hukum. Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Sulbar Nomor 98 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Dengan dasar tersebut, PSI memiliki hak setara dalam proses pengajuan calon pengganti.
Ia sekaligus menepis pandangan yang membatasi hak hanya pada partai pemilik kursi di DPRD. Menurutnya, tafsir tersebut keliru dan tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
“PSI memenuhi ketentuan sebagai bagian dari koalisi pasangan SDK–JSM. Kami memiliki hak yang sama untuk terlibat dalam menentukan calon pengganti almarhum. Itu perintah undang-undang, dan penafsiran terhadap undang-undang hanya menjadi kewenangan MK,” tegasnya.
Meski begitu, hingga kini partai pengusung belum membuka pembahasan resmi terkait nama kandidat. Komunikasi antarpartai juga belum mengarah pada penentuan figur.
Fachryan memastikan seluruh proses akan berjalan kolektif dengan melibatkan semua partai pengusung, tanpa membedakan kepemilikan kursi legislatif.
“Nanti akan dibahas secara kolektif. Semua partai pengusung, baik yang memiliki kursi di DPRD maupun tidak, memiliki hak yang sama untuk duduk bersama menentukan sikap,” tambahnya.
Sesuai ketentuan, DPRD Sulbar akan memilih wakil gubernur definitif dari nama yang diajukan partai pengusung untuk melanjutkan sisa masa jabatan.
Di tengah proses tersebut, publik diharapkan menunggu tahapan berjalan sesuai koridor hukum, sembari tetap menghormati suasana duka atas kepergian almarhum Salim S. Mengga.




