LPS Tahan Bunga Penjaminan, Sinyal Kepercayaan Publik dan Stabilitas Bank Masih Kuat
Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026.
Kebijakan ini mencerminkan keyakinan otoritas terhadap kondisi likuiditas perbankan yang masih solid. Upaya tersebut juga menjadi langkah menjaga kepercayaan masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Keputusan tersebut muncul dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 Mei 2026. LPS menetapkan TBP sebesar 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
LPS menilai tingkat bunga saat ini masih relevan dengan kondisi pasar dan cukup kuat menopang stabilitas sektor keuangan nasional. Otoritas juga melihat kenaikan suku bunga pasar simpanan masih terbatas, sementara kompetisi antarbank tetap berlangsung sehat.
Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan.
Dari sisi fundamental, industri perbankan nasional masih mencatat kinerja intermediasi yang kuat. Per April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 11,39 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Pada periode yang sama, penyaluran kredit naik 9,98 persen yoy.
LPS mencatat pertumbuhan simpanan rupiah lebih tinggi dibanding simpanan valuta asing. Kondisi itu menunjukkan likuiditas domestik masih memadai dan menopang kemampuan bank menjalankan fungsi intermediasi.
Selain likuiditas, sektor perbankan juga masih ditopang modal dan profitabilitas yang kuat. Faktor tersebut penting sebagai bantalan menghadapi tekanan eksternal maupun potensi perlambatan ekonomi.
Perlindungan Nasabah Lampaui Mandat Undang-Undang
Di sisi perlindungan nasabah, cakupan penjaminan simpanan tetap berada jauh di atas mandat undang-undang. Hingga April 2026, sebanyak 666,72 juta rekening nasabah bank umum atau 99,94 persen dari total rekening tercatat dijamin penuh hingga Rp2 miliar.
Sementara pada segmen BPR dan BPRS, jumlah rekening yang dijamin penuh mencapai 15,58 juta rekening atau setara 99,98 persen dari total rekening.
Angka itu memperlihatkan efektivitas kebijakan penjaminan dalam menjaga rasa aman nasabah kecil dan menengah. Dalam konteks stabilitas sistem keuangan, tingginya cakupan penjaminan menjadi instrumen penting meredam risiko penarikan dana secara besar-besaran saat pasar bergejolak.
LPS menegaskan evaluasi terhadap TBP akan terus berlangsung secara berkala. Langkah tersebut bertujuan menjaga kredibilitas kebijakan penjaminan agar tetap adaptif terhadap perkembangan ekonomi, perbankan, dan pasar keuangan.
Selain mempertahankan bunga penjaminan, LPS kembali mengingatkan masyarakat mengenai syarat simpanan yang dijamin. Mengacu ketentuan Undang-Undang, simpanan nasabah hanya dijamin apabila memenuhi kriteria 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi TBP, serta tidak terkait tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.
Karena itu, LPS meminta masyarakat lebih cermat memperhatikan bunga simpanan yang ditawarkan perbankan. Otoritas juga mendorong bank meningkatkan transparansi informasi TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk platform digital, guna memperkuat perlindungan nasabah. (rls)




